Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 02 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 05 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 02 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyelenggaraan parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan dari sektor perhubungan dan memperhatikan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir, maka tarif retribusi parkir di tepi jalan umum perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480)

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

7. Peraturan Pemerintah Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Daerah;

12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;

13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;

14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;

15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;

16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain;

17. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 02 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2001(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 8 Tahun 2001);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 1 Tahun 2003);


20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 1 Tahun 2005);

21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

22. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 02 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 02 Tahun 2000) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 8 Tahun 2001), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 nomor 2 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yakni 4a, diantara Pasal 5 dan 6 disisipkan angka baru yakni 5a dan angka 10 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
5. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
5a. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
6. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
8. Tempat Parkir adalah tempat yang berada ditepi jalan umum tertentu dan telah ditetapkan oleh Bupati sebagai tempat parkir.
9. Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau dberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
12. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
14. Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

Struktur dan besarnya retribusi sebagai berikut :

a. sepeda : Rp. 300,00 (tiga ratus rupiah)
b. sepeda motor : Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)
c. kendaraan bermotor roda 4 : Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
d. kendaraan bermotor roda 6 : Rp. 3.000.,00 (tiga ribu rupiah)
e. kendaraan bermotor roda lebih dari 6 : Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 30 Juni 2009

BUPATI BANTUL,




M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 30 Juni 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR 01 TAHUN 2009
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 05 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 02 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR
DI TEPI JALAN UMUM

I. PENJELASAN UMUM

Perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya pemilikan kendaraan bersamaan dengan kegiatan masyarakat yang semakin kompleks, akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi lalu lintas yang ada disekitarnya. Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum pertama-tama dimaksudkan sebagai fasilitas pendukung untuk menjamin tercapainya keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, selain itu juga telah membuka peluang bagi warga masyarakat untuk bergerak dalam perekonomian usaha jasa.

Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi regulasi bagi penyelenggaraan tempat parkir sebagai kegiatan pelayanan umum, akan menimbulkan beban biaya penyediaan jasa penyelenggaraan parkir yang semakin meningkat. Untuk mendukung hal tersebut perlu diupayakan meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Selain besarnya tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan keadaan, sehingga perlu menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan perkembangan keadaan ini tetap mempertimbangkan aspek biaya penyedia jasa, keadilan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir. Selanjutnya dalam rangka kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan parkir, maka perubahan tarif retribusi ini perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar