Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui tentang hak upah lembur karyawan. Semoga tulisan berikut bermanfaat. Cara penghitungan upah lembur berdasar tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur adalah sebagai berikut :
a.
Hari Kerja :
-
Jam Lembur pertama : 1.5 (satu setengah) x upah
sejam
-
Jam Lembur berikutnya : 2 (dua) x upah sejam
b.
Hari Istirahat mingguan,
hari libur resmi atau cuti tahunan :
-
7 (tujuh) jam lembur
pertama : 2 (dua) x upah sejam
-
Jam Lembur ke-8 (delapan) : 3 (tiga) x upah sejam
-
Jam Lembur ke -9
(Sembilan) : 4 (empat) x upah sejam
c.
Hari libur resmi atau
cuti tahun jatuh pada hari kerja terpendek :
-
5 (lima) jam lembur
pertama : 2 (dua) x upah sejam
-
Jam Lembur ke-6 (enam) :
3 (tiga) x upah sejam
Editor : Jupriyanto
Sumber : Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep/102/MEN/VI/2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar