Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Jumat, 20 Januari 2012

Kunjungan Lapangan Pabrik Rokok PT Merapi Agung

Kunjungan Lapangan Komisi D DPRD Bantul di Pabrik Rokok PT Merapi
Selepas peristiwa kocok ulang pimpinan alat kelengkapan DPRD Bantul pada hari Senin, 16 Januari 2012, 2 (dua) fraksi PDIP dan fraksi Golkar untuk sementara waktu (kemungkinan sampai akhir Januari) tidak mengikuti kegiatan alat kelengkapan DPRD. Namun demikian kinerja komisi-komisi di DPRD Bantul tidaklah terganggu. Misalnya di Komisi D, setelah ditetapkan SK Pimpinan DPRD mengenai keanggotaan di Komisi D dan termasuk pimpinan Komisinya, Komisi D langsung tancap gas. Mulai dari hari Rabu, 18 Januari 2012 rakor komisi mengundang Dinkes, BKK PP KB, RSUD membahas Jamkesda; Kamis, 19 Januari 2012 Konsultasi Jamkesda ke Bapel Jamkesos Propinsi DIY; Jumat, 20 Januari 2012 Kunjungan Lapangan ke Pabrik Rokok PT Merapi Agung. PT Merapi Agung berdiri sejak tahun 2006, PT Merapi Agung yang ada di Jalan Parangtritis Sewon Bantul merupakan kantor cabang dari PT Gandung Malang. Beberapa hal yang ditanyakan dan menjadi diskusi antara lain :
1. Karyawan
PT Merapi Agung memiliki
279 karyawan, dengan rincian di bagian produksi (giling dan linting)190 karyawan, bagian packing 40, administrasi/perkantoran 49 (sudah termasuk direktur). Sekitar 95 orang karyawan warga Bantul.
Ada 12 orang yang msh kontrak/linting. Rekrutmen tenaga kerja perusahaan : meminta kerja sama dg depnakertrans Bantul jk ada lowongan.
2. Pelaksanaan ketentuan Upah Minimal Propinsi (UMP)
Mengenai UMP DIY sebesar Rp. 862.660,00 telah terlampaui karena upah minimal di PT Merapi Agung ditetapkan Rp.895.500,00/bln.
3. Hak Karyawan untuk cuti
Cuti mengikuti ketentuan cuti dalam UU Ketenagakerjaan yaitu : 12 hari cuti dibagi 2, 6 hari cuti hari raya Idul Fitri, 6 hari lainnya diambil sesuai kebutuhan, Cuti hamil diberikan selama 3 bulan. Cuti haid : harus ada surat keterangan dokter.
4. Serikat Pekerja
Informasi dari personalia belum ada SP. Kebanyakan karyawan bekerja di bagian produksi yang bekerja dengan sistem borong, yaitu target : mampu membuat 2.150 batang rokok dalam sehari kerja (7 jam setiap hari kerja). Saat ini ada yang 3.350 batang rokok setiap hari. Target minimal 12.900 batang/minggu, kelebihan dari target dihitung sebagai tambahan premi per 1000 batang setara dengan Rp. 5.500,00. Keaktifan karyawan dalam hal perburuhan rendah.
Dalam hal ini akan kita dorong melalui Disnakertrans untuk segera diinisiasi terbentuknya SP di perusahaan rokok ini.
5. Jamsostek
Bentuk yang telah diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, sedangkan untuk kesehatan bekerja sama dg Puskesmas Sewon 1 dan RS Wirosaban. Cek rutin kesehatan belum ada, namun akan ada rencana kerja sama dengan dinkes menggunakan anggaran bagi hasil cukai rokok.
Bantuan melahirkan : normal : 400 ribu, ceasar 1, 750 juta. Belum pernah ada karyawan yang pensiun, contoh di kantor pusat mendapat pesangon dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga.
Setelah mendapat penjelasan dari Bp. Pribadi Kepala Personalia dan Bp. Sarjono Kepala Humas, rombongan DPRD kom D diantar untuk melihat proses produksi secara langsung, dari proses pelintingan, QC, proses oven terakhir proses packing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar