Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 11 TAHUN 2009

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;

b. bahwa berdasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C nomor 1 Tahun 2005);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 2);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 3);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 4);












Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Camat adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati di wilayah kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentigan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Lurah Desa merupakan sebutan lain untuk Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
11. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
13. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Lurah Desa.
15. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara mandiri dengan kepemilikan modal sebagian besar atau seluruhnya merupakan kekayaan desa yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Perusahaan Desa yang selanjutnya disebut Perusdes adalah bentuk badan hukum BUMDes.
17. Tokoh Masyarakat adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1) Dalam meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

(2) Kebutuhan dan potensi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
b. tersedianya sumberdaya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa;
c. tersedianya sumberdaya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
d. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
e. lembaga-lembaga keuangan yang ada dan dimiliki desa yang dapat diserahkan kepada BUMDes.

(3) Pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 3

Tujuan pembentukan BUMDes adalah:
a. memberdayakan masyarakat pedesaan dengan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
b. mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meningkatkan keterkaitan perekonomian perdesaan dan perkotaan dengan membangun sarana dan parasarana perekonomian perdesaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;
c. mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
d. menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja; dan
e. mendorong pemerintah desa dalam upaya menanggulangi kemiskinan.

Pasal 4

(1) Pemerintah Desa bersama-sama tokoh masyarakat membuat analisa kelayakan terhadap usaha yang akan dilakukan dalam rangka penyusunan peraturan desa tentang BUMDes.

(2) Hasil analisa kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan desa tentang BUMDes.

(3) Lurah Desa mengajukan rancangan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dibahas dalam rapat BPD.

(4) Lurah Desa menetapkan peraturan desa tentang BUMDes setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 5

(1) Bentuk BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus berbadan hukum.

(2) Bentuk Badan Hukum BUMDes adalah Perusdes.

BAB III
ORGANISASI PERUSDES
Bagian Pertama
Kedudukan Organisasi Perusdes
Pasal 6

(1) Organisasi Perusdes terpisah dari struktur organisasi Pemerintahan Desa.

(2) Organisasi Perusdes adalah milik pemerintah desa dan bukan milik kelompok/perorangan.

(3) Perusdes memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 7

(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat rincian nama dan kedudukan, asas dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, kepengurusan dan pembagian keuntungan.

(2) Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat rincian hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha dan sumber permodalan.

Bagian Kedua
Kepengurusan Perusdes
Pasal 8

(1) Kepengurusan Perusdes terdiri :
a. komisaris;
b. direksi; dan
c. pengawas.

(2) Kepengurusan Perusdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
a. Pemerintah Desa sebagai unsur komisaris;
b. masyarakat sebagai direksi; dan
c. unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai pengawas.

(3) Susunan kepengurusan Perusdes ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

(4) Masa bakti kepengurusan Perusdes adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus Perusdes diatur dengan Peraturan Bupati.

Bagian Ketiga
Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Pengurus Perusdes
Pasal 9

(1) Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah Lurah Desa secara ex officio.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Perusdes dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

(3) Komisaris mempunyai tugas :
a. memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengelolaan Perusdes;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan Perusdes; dan
c. mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari alternatif jalan keluar apabila terjadi gejala/indikasi menurunnya kinerja direksi Perusdes.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisaris mempunyai wewenang :
a. mengesahkan program kerja dan anggaran belanja;
b. mengevaluasi kinerja Perusdes;
c. meminta penjelasan dari direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Perusdes; dan
d. melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak citra Perusdes.

Pasal 10

(1) Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) adalah unsur masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.

(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusdes untuk kepentingan dan tujuan Perusdes serta mewakili Perusdes baik di dalam maupun di luar pengadilan.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Perusdes dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.

(4) Direksi mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan Perusdes;
b. menggali dan memanfaatkan potensi agar Perusdes dapat tumbuh dan berkembang;
c. memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya;
d. membuat rencana kerja dan rencana anggaran Perusdes;
e. memberikan laporan keuangan Perusdes kepada komisaris;
f. menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha Perusdes kepada komisaris;
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut; dan
h. menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi mempunyai wewenang :
a. mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusdes;
b. meningkatkan usaha sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c. melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya; dan
d. menggali dan memanfaatkan potensi Perusdes untuk meningkatkan pendapatan Perusdes.

Pasal 11

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diambil dari unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan susunan organisasi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

(2) Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja Perusdes.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Perusdes dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.


(4) Tugas Pengawas adalah :
a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Perusdes; dan
b. menyampaikan laporan hasil pengawasan disertai saran dan pendapat kepada Komisaris dan Direksi;

(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas mempunyai wewenang :
a. memeriksa dan meneliti administrasi Perusdes; dan
b. meminta keterangan kepada Direksi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan Perusdes.

Pasal 12

(1) Komisaris, Direksi dan Pengawas berhak atas penghasilan yang sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya.

(2) Direksi mendapat biaya operasional lain sesuai dengan kemampuan keuangan Perusdes.

(3) Penghasilan Komisaris, Direksi dan Pengawas serta biaya operasional lain bagi direksi ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Perusdes.

Pasal 13

Pengurus Perusdes dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perusdes selain penghasilan yang sah.

BAB IV
PERMODALAN DAN JENIS USAHA
Pasal 14

(1) Modal Perusdes dapat berasal dari :
a. sebagian atau seluruhnya dari kekayaan desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa;
b. masyarakat;
c. pinjaman;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan
e. penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

(2) Perusdes dapat melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Pasal 15

(1) Usaha utama Perusdes harus memanfaatkan semaksimal mungkin potensi desa.

(2) Usaha yang dapat dikembangkan oleh Perusdes di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain seperti :
a. bidang jasa (angkutan darat/air pedesaan, pariwisata desa, hasil bumi);
b. bidang distributor sembilan bahan pokok dan perdagangan sarana produksi;
c. bidang kerajinan rakyat dan industri rumah tangga;
d. bidang jasa keuangan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa); dan
e. bidang lain yang menguntungkan.

BAB V
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA DAN BAGI HASIL USAHA
Bagian Kesatu
Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Pasal 16

(1) Dalam rangka memajukan usaha, Perusdes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a. kerja sama yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. apabila kerja sama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola Perusdes dan mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan BPD; dan
c. apabila kerja sama yang dilakukan tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola Perusdes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada komisaris.

Bagian Kedua
Bagi Hasil Usaha
Pasal 17

(1) Hasil usaha Perusdes antara lain digunakan untuk:
a. penambahan modal Perusdes;
b. bagi hasil usaha kepada pemilik modal;
c. tunjangan pengurus dan karyawan;
d. pendapatan asli desa; dan
e. dana/bantuan sosial.

(2) Besaran pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN, AUDIT DAN PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Pertanggungjawaban dan Laporan
Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan Perusdes, Direksi wajib bertanggung jawab kepada Lurah Desa selaku Komisaris.

(2) Bentuk pertanggungjawaban Direksi kepada Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. menyampaikan laporan keuangan Perusdes setiap bulan;
b. menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha Perusdes setiap 3(tiga) bulan; dan
c. menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut.

(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 19

(1) Lurah Desa wajib menyampaikan laporan perkembangan Perusdes kepada Bupati melalui Camat sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan dan/atau bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa (LPPDesa) Akhir Tahun Anggaran atau Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Lurah Desa.

Bagian Kedua
Audit Perusdes
Pasal 20

(1) Audit keuangan Perusdes dilakukan minimal 1 (satu) tahun sekali.

(2) Selain audit keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan audit lainnya secara menyeluruh apabila dipandang perlu.

(3) Pelaksanaan audit keuangan dilakukan oleh akuntan publik dan/atau Inspektorat Kabupaten.

Bagian Ketiga
Pengelolaan Perusdes
Pasal 21

(1) Perusdes dikelola berdasarkan prinsip-prinsip :
a. transparan;
b. akuntabel;
c. partisipatif;
d. berkelanjutan;dan
e. akseptabel.

(2) Selain berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusdes dikelola dengan pendekatan :
a. desentralisasi;
b. kemitraan; dan
c. keterpaduan.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 22

(1) Perusdes dibubarkan dengan Peraturan Desa.

(2) Perusdes dapat dibubarkan apabila :
a. rugi terus-menerus;
b. perubahan bentuk badan hukum;
c. adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi yang menyatakan Perusdes tersebut harus dibubarkan; dan
d. Perusdes dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan.

(3) Semua akibat yang timbul sebagai akibat pembubaran Perusdes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa.
(4) Segala aset sebagai akibat dari pembubaran Perusdes menjadi milik Pemerintah Desa.

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23

(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelola Perusdes, meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan Perusdes;
b. memberikan bimbingan, arahan, konsultasi dan fasilitasi dalam pengelolaan Perusdes;
c. memberikan bimbingan teknis pengembangan usaha dan permodalan;
d. melakukan pendidikan dan pelatihan pengurus Perusdes; dan
e. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Perusdes.

(2) Pembinaan dan pengawasan oleh Camat meliputi :
a. memberikan bimbingan, arahan, konsultasi dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa dalam pengelolaan Perusdes; dan
b. melakukan pengawasan terhadap pertanggungjawaban Perusdes.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Disahkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,




M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 10 Agustus 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL




GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR 8 TAHUN 2009

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 11 TAHUN 2009

TENTANG

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA

I. UMUM

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 berimplikasi pada penyesuaian Sistem Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pemberian otonomi asli kepada desa bertujuan untuk memandirikan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, mewujudkan pelayanan optimal kapada masyarakat yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa diperlukan sumber-sumber pendapatan yang jelas dan memadai sehingga dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di desa. Oleh karena itu dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa diharuskan mencari sumber-sumber pendapatan lain yang sah, salah satunya Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa.
Sesuai dengan amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan Daerah, maka perlu adanya Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, misal transportasi, sarana pertanian, sembilan bahan pokok, dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud lembaga-lembaga keuangan yang ada di desa yang dapat diserahkan kepada BUMDes antara lain seperti UED-SP dan UP2K.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
analisis yang dilakukan dalam hal ini adalah menjajaki dan menganalisa potensi-potensi usaha yang ada dan mungkin untuk dikembangkan di Desa. Dalam hal potensi usaha dimaksud berupa lembaga yang berada dibawah pembinaan Instansi pemerintah, maka harus dikonsultasikan kepada Camat dan Pemerintah Kabupaten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Masyarakat yang dapat ditunjuk sebagai direksi adalah masyarakat penduduk desa yang bersangkutan dan memenuhi syarat serta memiliki kemampuan/kompetensi untuk mengelola Perusdes.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas


Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Penyertaan modal dari pihak lain kepada Perusdes tidak boleh melebihi jumlah modal yang dimiliki oleh Pemerintah Desa.
Dalam hal penyertaan modal dari pihak lain melebihi jumlah modal yang dimiliki oleh Pemerintah Desa, maka penyertaan modal dimaksud harus melalui kerjasama dengan Pemerintah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Kerjasama yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga antara lain dalam bentuk :
a. bantuan permodalan;
b. pemasaran hasil produksi yang dibeli dari produsen;
c. penyediaan jasa layanan; dan
d. kerjasama lainnya atas dasar saling menguntungkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Audit yang dilakukan dalam hal ini adalah audit yang dilakukan apabila ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Perusdes atau karena adanya permintaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan desentralisasi adalah pendekatan yang dilakukan dalam hubungan kerja dengan pemerintah desa sebagai penyerta modal dalam Perusdes.


Huruf b
Yang dimaksud dengan kemitraan adalah pola kerja antar pemerintah desa maupun dengan perusdes lainnya yang bersifat saling menguntungkan dan saling mendukung.
Huruf c
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah pola kerja antara pemerintah desa dengan perusdes yang seimbang dalam rangka penyelenggaraan perekonomian desa.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar