Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 03 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dilakukan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4689, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 7 Tahun 1987);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Seri B Nomor 11 Tahun 2000);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri C Nomor 1 Tahun 2002);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 13 Tahun 2007);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 14 Tahun 2007);




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Seri B Nomor 11 Tahun 2000), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 4a, 4b dan 4c dan angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4a. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4b. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4c. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah dan kecamatan/.
5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6. Izin peruntukan penggunaan tanah yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada orang pribadi atau badan yang akan menggunakan tanah dikaitkan dengan recana tata ruang wilayah, atau yang disebut dengan izin lokasi.
7. Retrubsi izin peruntukan penggunaan tanah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
8. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9. Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
11. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari data serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.


2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.


3. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni 2a) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

(2a) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam melaksanakan pemberian izin serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian dapat bekerja sama dengan perangkat daerah dan/atau lembaga teknis terkait.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

I. UMUM

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan. Oleh karena itu pelayanan izin peruntukan penggunaan tanah yang selama ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul perlu dilakukan singkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perijinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dilakukan perubahan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar