Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 05 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);

7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Tanggal 14 Agustus 1950);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 3293);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 7 Tahun 1987);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri C Nomor 1 Tahun 2002);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 14);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;

2. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

3. Diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 4a dan angka 4b, sehingga berbunyi sebagai berikut:

4a. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4b. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul

4. Ketentuan Pasal 1 angka 6, dihapus.

5. Ketentuan Pasal 1 angka 17, dihapus.




6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB.

(2) IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada bangunan bangunan yang telahmemenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(3) Masa berlaku IMB selama tidak terjadi perubahan fungsi, bentuk dan kepemilikan bangunan.

(4) Apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, maka pemegang IMB wajib mengajukan perubahan IMB kepada Kepala Dinas dengan dilampiri :
a. gambar perubahan;
b. surat pernyataan pengelolaan Iingkungan (SPPL);
c. izin dari tetangga sekitar.

(5) Apabila terjadi perubahan bentuk bangunan, maka pemegang IMB wajib mengajukan perubahan IMB kepada Kepala Dinas dengan dilampiri:
a. gambar perubahan;
b. izin dari tetangga sekitar.

(6) Apabila terjadi perubahan kepemilikan bangunan, maka pemilik baru dapat mengajukan balik nama IMB, sedangkan unluk bangunan perumahan yang dikelola oleh perusahaan pengembang pemilik bangunan wajib mengajukan balik nama IMB.

(7) Pengajuan balik nama IMB sebagaimana dimaksud ayat (6) diajukan kepada Kepala Dinas dengan dilampiri :
a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
b. bukti perubahan kepemilikan bangunan.

7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang memperingatkan untuk memperbaiki struktur bangunan bangunan apabila bangunan dimaksud sebagian atau seluruhnya dalam keadaan rusak, hancur atau sangat tidak terpelihara dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan umum.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang mengharuskan setiap orang atau badan yang melaksanakan atau menyuruh melaksanakan pembangunan, perombakan, penambahan serta perbaikan, dengan membuat pagar sementara pada lokasi tempat pekerjaan dimaksud agar tidak mengganggu dan membahayakan kepentingan umum.

10. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang untuk memerintahkan penghentian dan pengambilan tindakan pada suatu pendirian bangunan apabila :
a. pelaksanaan pendirian bangunan belum memiliki IMB;

b. pelaksanaan pendirian bangunan menyimpang dari IMB yang telah diberikan dan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan;
c. pelaksanaan pendirian bangunan dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku pengawas bangunan sewaktu-waktu berwenang mendatangi lokasi-lokasi yang dimohonkan IMB untuk mengadakan pemeriksaan.

12. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(5) Disamping ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat (4) yang bersangkutan diwajibkan membongkar bangunan atau melaksanakan tindakan lain yang secara teknis dapat dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

13. Ketentuan BAB VII Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB VII
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 45

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum.

(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan perangkat daerah lain yang terkait.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,


GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

I. UMUM

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan. Oleh karena itu pelayanan izin mendirikan bangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum perlu dilakukan singkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perijinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan perubahan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar