Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

RANCANGAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 10 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan desa yang lebih partisipatif, akuntabel, efektif dan efisien serta berkelanjutan diperlukan perencanaan pembangunan desa;

b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 01 Tahun 2005);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri D Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri D Nomor 3);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2008 Seri D Nomor 2);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 02);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 03);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 04);

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
7. Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-isitadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11. Lurah Desa merupakan sebutan lain untuk Kepala Desa adalah pimpinan Pemerintah Desa.
12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
13. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Lurah Desa.
16. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa yang dilakukan bersama-sama secara musyawarah, mufakat, gotong royong yang merupakan cara hidup masyarakat yang telah berakar dalam budaya di masyarakat.
17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program kerja desa dengan mengacu RPJM Daerah.
19. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun dengan mendorong partispiasi masyarakat.
20. Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut DURKPDesa adalah daftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya, baik dari APBN, APBD Provinsi/Kabupaten, APBDesa, swadaya dan kerjasama dengan pihak lain.
21. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.
22. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disebut LKD adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sesuai kebutuhan dan sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
23. Musyawarah Rencana Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di desa 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
24. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
25. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
26. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
27. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil untuk mencapai tujuan.
28. Program adalah instrumen yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa atau masyarakat untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.

BAB II
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pasal 2

(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah.

(2) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya.

(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pasal 3

(1) Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:
a. RPJMDesa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
b. RKPDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(2) Tujuan penyusunan perencanaan pembangunan desa adalah :
a. tersusunnya dokumen perencanaan desa yang sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan serta berbasis terhadap pengurangan resiko bencana;
b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penyusunan perencanaan pembangunan antara desa, kecamatan dan kabupaten;
c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan pembangunan;
d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

(3) Perencanaan pembangunan desa didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
a. penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. organisasi dan tata laksana pemerintahan desa;
c. keuangan desa;
d. profil desa;
e. dokumen rencana pembangunan permukiman desa; dan
f. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Pasal 4

(1) RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan penjabaran visi, misi dan program Pemerintah Desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.

(2) RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, program kerja desa dan strategi pembangunan desa.

(3) Tujuan Penyusunan RPJMDesa adalah :
a. mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
b. menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;
c. memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di desa;
d. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa; dan
e. menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan.



(4) RPJMDesa sekurang-kurangnya berisi pendahuluan, gambaran umum kondisi desa, visi dan misi, strategi pembangunan desa, arah kebijakan umum, arah kebijakan keuangan desa, serta program indikatif pembangunan desa.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistematika dan tata cara penyusunan RPJMDesa diatur oleh Bupati.

Pasal 5

(1) RKPDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan rencana kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMDesa.

(2) RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah.

(3) Tujuan penyusunan RKPDesa adalah :
a. menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DURKP Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab maupun lanjutan kegiatan pembangunan beserta sumber pembiayaannya yang meliputi APBDesa, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat; dan
b. menyiapkan dan meneruskan DURKP Desa tahunan yang memiliki sumber dana dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan dasar penyusunan RKPD Kabupaten.

(4) RKPDesa ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Desa paling lambat pada akhir bulan Januari dan berlaku untuk periode tahun anggaran berikutnya.

(5) RKPDesa sekurang-kurangnya berisi pendahuluan, visi dan misi, prioritas pembangunan desa, rancangan kerangka ekonomi desa, kebijakan keuangan desa, matriks program pembangunan desa, dan penutup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistematika dan tata cara penyusunan RKPDesa diatur oleh Bupati.

BAB III
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pasal 6

Tahapan perencanaan pembangunan desa meliputi :
a. penyusunan rencana;
b. penetapan rencana;
c. pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d. evaluasi pelaksanaan rencana.

Pasal 7

(1) Penyusunan RPJMDesa dilaksanakan melalui tahapan kegiatan :
a. penyusunan rancangan awal RPJMDesa;
b. Musrenbang Desa jangka menengah; dan
c. penyusunan rancangan akhir Peraturan Desa tentang RPJMDesa;

(2) Penyusunan RKPDesa dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. penyusunan rancangan awal RKPDesa berdasarkan RPJMDesa;
b. Musrenbang Desa tahunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir Peraturan Desa tentang RKPDesa;

BAB IV
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DESA

Bagian Pertama
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan RPJMDesa

Pasal 8

(1) Lurah Desa menyiapkan rancangan awal RPJMDesa yang mengacu dan berpedoman pada RPJM Daerah.

(2) Rancangan RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan utama dalam Musrenbang Desa Jangka Menengah.

Paragraf 2
Musrenbang Desa Jangka Menengah

Pasal 9

(1) Musrenbang Desa Jangka Menengah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.

(2) Musrenbang Desa Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJMDesa.

(3) Musrenbang Desa Jangka Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif yang diikuti oleh unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, organisasi sosial/kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat setempat yang didampingi aparat pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta perempuan.

(4) Lurah Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan Musrenbang Desa Jangka Menengah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Desa Jangka Menengah diatur oleh Bupati.

Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Akhir RPJMDesa

Pasal 10

Lurah Desa menyusun rancangan akhir Peraturan Desa tentang RPJMDesa berdasarkan hasil Musrenbang Desa Jangka Menengah.






Paragraf 4
Penetapan RPJMDesa

Pasal 11

(1) RPJMDesa ditetapkan dalam Peraturan Desa.

(2) Lurah Desa menyampaikan rancangan akhir Peraturan Desa tentang RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rapat BPD.

(3) Rancangan akhir Peraturan Desa tentang RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lurah Desa setelah mendapat persetujuan BPD.

(4) RPJMDesa ditetapkan oleh Lurah Desa paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RPJMDesa.

Bagian Kedua
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan RKPDesa

Pasal 12

(1) Lurah Desa menyiapkan rancangan awal RKPDesa sebagai penjabaran dari RPJMDesa.

(2) Rancangan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan utama dalam Musrenbang Desa Tahunan.

Paragraf 2
Musrenbang Desa Tahunan

Pasal 13

(1) Musrenbang Desa Tahunan untuk menyusun RKPDesa dilaksanakan setiap 1(satu) tahun.

(2) Musrenbang Desa Tahunan dilaksanakan paling lambat pada bulan Januari.

(3) Musrenbang Desa Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif yang diikuti oleh unsur pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, organisasi sosial/kemasyarakatan, organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat setempat yang didampingi aparat pemerintah daerah dengan melibatkan peran serta perempuan.

(4) Lurah Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan Musrenbang Desa Tahunan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Musrenbang Desa Tahunan diatur oleh Bupati.







Paragraf 3
Penyusunan Rancangan Akhir RKPDesa

Pasal 14

Lurah Desa menyusun rancangan akhir Peraturan Desa tentang RKPDesa berdasarkan hasil Musrenbang Desa Tahunan.


Paragraf 4
Penetapan RKPDesa

Pasal 15


(1) Lurah Desa menyampaikan rancangan akhir Peraturan Desa tentang RKPDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rapat BPD.

(2) Rancangan akhir Peraturan Desa tentang RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lurah Desa setelah mendapat persetujuan BPD.


BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 16

Pembiayaan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan desa sampai dengan ditetapkannya hasil Musrenbang Desa bersumber dari APBDesa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.


BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

Pasal 17

(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa, Bupati melalui Camat melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perencanaan pembangunan.

(2) Pembinaan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemberian pedoman dan standart dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa; dan
b. pemberian bimbingan, arahan, supervisi, konsultasi dan pelatihan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.

(3) Pembinaan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemberian bimbingan, konsultasi dan supervisi dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa; dan
b. pemberian pelatihan dan pendampingan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa






Pasal 18

(1) Dalam rangka pengawasan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, Lurah Desa wajib melaporkan RPJMDesa dan RKPDesa kepada Bupati melalui Camat.

(2) Laporan RPJMDesa dan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tatacara pelaporan RPJMDesa dan RKPDesa diatur oleh Bupati.


Pasal 19

(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan desa.

(2) Hasil evaluasi Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa periode berikutnya.

(3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat melimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang mengatur tentang Perencanaan Pembangunan Desa dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(2) Bagi Desa yang telah menyusun RPJMDesa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa RPJMDesa.

(3) Bagi Desa yang belum menyusun RPJMDesa, maka wajib menyusun dan menetapkan RPJMDesa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.










Pasal 22


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR TAHUN 2009



























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA


I. UMUM

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pemerintah desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).
Perencanaan pembangunan sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah harus disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai kewenangannya dan wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Perencanaan pembangunan desa terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh.
Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap suatu rencana yang siap untuk ditetapkan, yang terdiri atas 3 (tiga) langkah. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur oleh Pemerintah Desa yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Carik Desa selaku koordinator pelaksanaan administrasi pemerintah desa. Langkah kedua adalah melibatkan masyarakat (stakeholder) untuk menyelaraskan rencana pembangunan desa melalui musyawarah pembangunan desa (Musrenbang Desa) yang bersifat partisipatif. Langkah ketiga adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan desa berdasarkan hasil Musrenbang Desa.
Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya. Menurut Peraturan Daerah ini, RPJMDesa dan RKPDesa ditetapkan sebagai Peraturan Desa sehingga mekanisme penetapannya menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2009.
Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan-kegiatan pembinaan dan pengawasan.
Evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa adalah proses yang secara sistematis dilakukan dengan mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan desa terhadap rencana yang telah ditetapkan. Hasil evaluasi ini menjadi bahan dalam penyusunan rencana pembangunan periode berikutnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur hal-hal yang bersifat umum dan penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur oleh Bupati. Dengan Peraturan Daerah ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
RPJMDesa yang ditetapkan oleh Lurah Desa yang dimaksud dalam Pasal ini adalah RPJMDesa untuk periode berikutnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar