Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 04 TAHUN 2009

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien dalam pemberdayaan masyarakat desa dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara 4438);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

7. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundang, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 seri C Nomor 01);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6. Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintah Desa adalah Lurah dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adapt istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
12. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses perencanaan pembangunan.
13. Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang di desa.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Lurah Desa.
15. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
16. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa yang selanjutnya disingkat TP PKK Desa adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, pengendali dan penggerak program PKK di desa.
17. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut gerakan PKK adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hokum dan lingkungan.
18. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
19. Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

BAB II
PEMBENTUKAN LKD
Bagian Kesatu
Pembentukan LKD
Pasal 2

(1) LKD dapat dibentuk di Desa.

(2) LKD dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

(3) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 3

(1) LKD dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah Desa melalui musyawarah dan mufakat.

(2) Lurah Desa karena jabatannya adalah penanggung jawab terbentuknya LKD.


Pasal 4

(1) Jenis-jenis LKD meliputi :
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD);
b. Tim Penggerak PKK Desa (TP PKK Desa);
c. Rukun Tetangga (RT);
d. Karang Taruna; dan
e. Lembaga lainnya.

(2) Lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dibentuk sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Bagian Kedua
Tujuan Pembentukan LKD
Pasal 5

(1) LKD dibentuk dengan tujuan memberdayakan masyarakat, melaksanakan pembangunan Desa untuk mewujudkan masyarakat maju dan mandiri.

(2) Kegiatan LKD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat

Bagian Ketiga
Tata Cara Pembentukan LKD
Pasal 6

(1) Masyarakat atas prakarsa sendiri dan/atau atas fasilitas

(2) Hasil musyawarah pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Lurah Desa untuk dibahas bersama BPD menjadi Peraturan Desa.

(3) Peraturan Desa mengenai pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan LKD diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB III
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(LPMD)
Pasal 7

(1) LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a adalah Lembaga Kemasyarakatan yang membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menyusun rencana pembangunan, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

(2) LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan masyarakat Desa yang memenuhi syarat.



Pasal 8

(1) Pengurus LPMD terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Seksi-seksi.

(2) Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat oleh perwakilan warga masyarakat desa.

(3) Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus LPMD adalah :
a. telah terdaftar dan pertempat tinggal tetap sekurang kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk;
b. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam membantu pemerintah desa untuk memberdayakan masyarakat; dan
c. syarat-syarat lain yang didasarkan atas hasil musyawarah Desa.

(4) Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.

Pasal 9

(1) LPMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mengadakan musyawarah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk menentukan dan merumuskan program kerja.

(2) Musyawarah LPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dapat dilaksanakan apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) dari seluruh pengurus LPMD.

Pasal 10

(1) Masa bhakti pengurus LPMD adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah Desa dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bhakti berikutnya.

(2) Dalam akhir masa jabatan pengurus LPMD mengadakan musyawarah untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawabn.

Pasal 11

(1) Karena sebab-sebab tertentu Pengurus LPMD dapat diganti sebelum berakhir masa bhaktinya melalui pergantian antar waktu.

(2) Sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. berhalangan tetap;
b. nyata-nyata tidak punya kemauan dan atau kemampuan dan atau kepedulian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus;
c. mengundurkan diri sebagai Pengurus; atau
d. melakukan tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
TIM PENGGERAK PKK DESA
(TP PKK DESA)
Pasal 12

(1) TP PKK Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

(2) TP PKK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan seluruh warga masyarakat desa yang berkedudukan sebagai ibu dalam suatu rumah tangga.

(3) Kepengurusan, syarat-syarat menjadi pengurus, dan masa bhakti pengurus TP PKK Desa diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.








BAB V
RUKUN TENTANGGA (RT)
Pasal 13

(1) RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang merupakan bentuk guyub rukunnya masyarakat dalam membantu Pemerintah Desa untuk menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat, memelihara kerukunan bertetangga dan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.

(2) Setiap RT sekurang-kurangnya terdiri dari 30 (tiga puluh) kepala keluarga.

Pasal 14

(1) Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Seksi-seksi

(2) Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dengan cara musyawarah dan mufakat oleh warga masyarakat setempat.

(3) Syarat-syarat untuk menjadi Pengurus RT adalah :
a. telah terdaftar dan pertempat tinggal tetap sekurang kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk;
b. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam membantu pemerintah desa untuk memberdayakan masyarakat, dan
c. syarat-syarat lain yang didasarkan atas hasil musyawarah masyarakat setempat.

(4) Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Lurah Desa.

Pasal 15

(1) Musyawarah RT adalah wadah permusyawaratan dan permufakatan dari warga masyarakat di lingkungannya.

(2) Musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk :
a. memilih pengurus;
b. menyusun program kerja;
c. menerima laporan pertanggungjawaban pengurus; dan
d. membahas permasalahan yang timbul dalam masyarakat

(3) Musyawarah RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dilaksanakan1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Musyawarah RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota masyarakat di lingkungannya.

Pasal 16

(1) Masa bhakti pengurus RT adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah Desa dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa bhakti berikutnya.

(2) Dalam akhiri masa jabatan pengurus RT mengadakan musyawarah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.



Pasal 17

(1) karena sebab-sebab tertentu Pengurus RT dapat diganti sebelum berakhir masa bhaktinya melalui pergantian antar waktu.

(2) Sebab sebab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. berhalangan tetap;
b. nyata-nyata tidak punya kemauan dan atau kemampuan dan atau kepedulian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengurus;
c. mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
d. melakukan tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KARANG TARUNA
Pasal 18

(1) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa yang membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya para pemuda di desa dalam rangka menyusun rencana pembangunan, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara optimal.

(2) Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan para pemuda warga masyarakat setempat.

(3) Kepengurusan, syarat-syarat menjadi pengurus, dan masa bhakti pengurus Karang Taruna diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN LKD
Bagian Kesatu
Kedudukan LKD
Pasal 19

(1) LKD berkedudukan di Desa dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa dan secara organisasi berdiri sendiri.
(2) LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang meliputi bidang social, budaya, agama dan ekonomi yang bersifat lokal.

Bagian Kedua
Tugas LKD
Pasal 20

LKD mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat dalam pembangunan;
d. menggali dan memanfaatkan secara tepat sumber-sumber pembangunan yang ada di Desa;
e. membina kerjasama antar lembag ayang ada di Desa untuk pembangunan; dan
f. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.






Bagian Ketiga
Fungsi LKD
Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, LKD mempunyai fungsi :
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat.
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.

Bagian Keempat
Hak LKD
Pasal 22

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 LKD mempunyai hak untuk memberikan pendapat dan atau saran kepada Pemerintah Desa Sehubungan dengan pelaksanaan Pemerintahan Desa dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan.

Bagian Kelima
Kewajiban LKD
Pasal 23

LKD mempunyai kewajiban :
a. menyusun dan mengusulkan rencana atau program pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi setempat;
b. menjaga kesinambungan pelaksanaan dalam pembangunan serta pemanfaatan hasil pembangunan;
c. mengusahakan peningkatan mutu taraf hidup masyarakat secara merata sebagai hasil dari pembangunan tersebut;
d. menumbuhkembangkan kesadaran dan keyakinan masyarakat akan manfaat pembangunan; dan
e. menumbuhkembangkan kerukunan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.

BAB VIII
KEPENGURUSAN, HUBUNGAN KERJA, SUMBER DANA,
DAN PEMBINAAN LKD
Bagian Kesatu
Kepengurusan LKD
Pasal 24

(1) Pengurus LKD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. telah terdaftar dan bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk; dan
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian.
(2) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah mufakat.








Pasal 25

(1) Susunan pengurus LKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Seksi-seksi

(2) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Lurah Desa, Pamong Desa, dan pengurus LKD lainnya.

(3) Masa bhakti pengurus LKD sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi LKD, persyaratan, mekanisme penetapan, pemberhentian dan pengangkatan pengurus LKD diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Bagian Kedua
Hubungan Kerja LKD
Pasal 26

(1) Hubungan kerja LKD dengan Pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.

(2) Hubungan kerja LKD dengan LKD lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.

(3) Hubungan kerja LKD dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan.

Bagian Ketiga
Sumber Dana LKD
Pasal 27

Dana kegiatan LKD bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten;
e. kemitraan / kerjasama dengan lembaga lain; dan
f. bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Bagian Keempat
Pembinaan LKD
Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD.

(2) Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan LKD;
b. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pemberdayaan LKD;
d. memberikan bimbingan, supervise, dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan LKD;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan LKD;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi LKD; dan
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang diperoleh LKD.



(3) Pembinaan dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang berkaitan dengan LKD;
b. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban LKD;
c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi kerjasama antar LKD dan kerjasama LKD dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada LKD; dan
g. memfasilitasi koordinasi unti kerja pemerintahan dalam pengembangan LKD.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29

Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2001 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2001 Seri D Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
Pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO














LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR TAHUN 2009



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUAPTEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

I. UMUM

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terjadi beberapa perubahan dalam pengaturan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas membantu Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan atas prakarsa masyarakat desa dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat, Lembaga kemasyarakatan kedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa dan secara organisasi berdiri sendiri. Di samping itu keberadaan lembag akemasyarakatan dapat berfungsi sebagai wadah partisipasi dan terwujudnya demokratisasi, transparansi serta dapat mendorong, memotivasi, dan menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pembangunan di desa dapat berdaya guna dan berhasil guna apabila melibatkan seluruh elemen yang ada di masyarakat dalam pelaksanaannya. Partisipasi aktif masyarakat tersebut perlu diwadahi dalam suatu organisasi yang independent dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa bertujuan untuk lebih meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa. Untuk mewujudkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berperan dan berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dapat dibentuk adalah didasarkan atas pertimbangan bahwa kehadiran lembaga tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, jelas maksud dan tujuannya, bidang kegiatannya tidak tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud LKD lainnya seperti RW atau bentuk LKD lainnya yang dapat dibentuk apabila memang dipandang perlu dan keberadaannya dapat lebih meningkatkan dan mempercepat pelayanan dan pemberdayaan masyarakat bukan justru menambah panjang birokrasi.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan menyusun rencana pembangunan secara partisipatif adalah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat termasuk kelompok masyarakat miskin dan perempuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif adalah dengan melibatkan masyarakat secara demokratis, terbuka dan bertanggung jawab untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi masyarakat serta terselenggaranya pembangunan berkelanjutan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat adalah penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas

Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan menumbuhkembangkan kondisi dinamis adalah menumbuhkembangkan dinamika masyarakat untuk mempercepat terwujudnya kemandirian masyarakat.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1) huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan kemauan adalah minat atau sikap seseorang untuk melakukan suatu kegiatan secara sukarela.
Yang dimaksud dengan kemampuan adalah kesadaran/keyakinan seseorang terhadap potensi diri yang dimilikinya berupa pikiran, tenaga, waktu, sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Yang dimaksud dengan kepedulian adalah sikap atau perilaku seseorang yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri ketertarikan, keinginan dan aksi untuk melakukan suatu kegiatan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Yang dimaksud dengan kemitraan adalah kerjasama yang saling menguntungkan, saling percaya dan saling mengisi.
Yang dimaksud dengan konsultatif adalah kerjasama yang saling memberikan saran/masukan, pertimbangan dan pendapat demi kelancaran dan keberhasilan program.
Yang dimaksud dengan koordinatif adalah kerjasama dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar