Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Selasa, 26 Februari 2013

RANCANGAN DAERAH PEMILIHAN UNTUK DPRD KABUPATEN BANTUL TAHIUN 2014

Daerah Pemilihan selanjutnya disebut Dapil, merupakan salah satu instrumen penting dalam proses dan tahapan PEMILU. Sebagaimana telah difahami bahwa evaluasi 5 tahunan bagi partai politik segera akan dilaksanakan tahun depan, yakni tepatnya pada tanggal 9 April 2014. Salah satu tahapan yang dilaksanakan oleh KPUD sebagai salah satu bentuk kewenangannya adalah menentukan Dapili di Kabupaten.
Pada PEMILU 2009 yang lalu kabupaten Bantul terbagi menjadi 5 Dapil, yaitu : Dapil 1 : Bantul-Bambanglipuro-Jetis (8 Kursi);  Dapil 2 : Kasihan-Sedayu-Pajangan (9 Kursi);  Dapil 3. Sewon-Banguntapan (10 kursi); Dapil 4 : Imogiri-Pleret-Dlingo-Piyungan (9 kursi) dan Dapil 5 : Pundong-Kretek-Sanden-Pandak-Srandakan (9 kursi). Sebetulnya dari tuntutan peraturan perundangan yang mengatur mengenai PEMILU, angka kursi setiap Dapil yang berkisar antara 8-10 kursi masih sesuai dengan aturan yang ada, UU PEMILU mengatur paling banyak 12 kursi untuk setiap Dapil.
Hari kemarin (selasa, 26 Februari 2013) partai-partai peserta PEMILU diundang oleh KPUD untuk diminta masukannya berkaitan dengan rencana penyusunan Dapil Kabupaten Bantul untuk PEMILU 2014 mendatang. Semua partai politik bisa hadir dalam acara tersebut. Dari 10 partai politik peserta PEMILU 2014 yang akan datang terbagi dalam 2 arus besar dalam penentuan Dapil Kabupaten. Pertama, Gerindra, PAN dan PKS mengusulkan Dapil tetap, walaupun untuk PKS tidak menutup diskusi untuk 6 Dapil dengan sedikit modifikasi mengenai pembagian kecamatannya. Kedua, Demokrat, PDIP, P3, Nasdem, Hanura, PKB, dan Golkar setuju dengan usulan KPUD yang kedua menjadi 6 Dapil di Kabupaten Bantul. Sebelumnya KPUD  bantul telah memberikan paparan mengenai kelebihan  dan kekurangan serta perbandingan antara 5 dapil dan 6 Dapil. 6 Dapil sebagaimana usulan KPUD adalah : Dapil 1 : Bantul-Sewon (8 kursi); Dapil 2 : Kasihan-Sedayu (8 kursi); Dapil 3 : Sanden, Pandak, Srandakan dan Pajangan (7 kursi);  Dapil 4 : Kretek, Pundong-Bambanglipuro dan Jetis (7 kursi); Dapil 5 : Imogiri-Pleret-dan Dlingo (7 kursi) dan Dapil 6 : Banguntapan - Piyungan (8 kursi).
Sedangkan  modifikasi yang diusulkan PKS adalah untuk Dapil 1 : Bantul-Sewon dan Pajangan (9 kursi); Dapil 2 : Kasihan-Sedayu (8 kursi); Dapil 3 : Kretek-Sanden-Srandakan-Pandak (7 kursi); Dapil 4 : Pundong-Bambangliro-Jetis (7 kursi); Dapil 5 : Imogiri-Dlingo-Piyungan (7 kursi) dan Dapil 6 : Banguntapan-Pleret. Usulan ini terkait dengan adanya kesamaan kondisi  kewilayahan terutama daerah selatan dengan kawasan pantainya dijadikan satu. Serta Banguntapan lebih dekat secara kondisinya dengan Pleret sehingga juga diusulkan dijadikan satu dapil.
Sesuai dengan prolog dari KPUD bahwa pertemuan kemarin memang tidak dalam rangka pengambilan keputusan, sehingga setelah semua parpol memberikan masukan dan pandangannya mengenai  berubah atau tetapnya pembagian Dapil Kabupaten, acara kemudian diakhiri.
Menurut informasi berdasarkan sms salah satu anggota KPUD Bantul, menyebutkan bahwa sorenya (26 Februari 2013) kemarin KPUD telah melakukan pleno KPUD untuk menetapkan Dapil Kabupaten untuk Pemilu 2014 yang akan datang. SMS yang saya terima menyebutkan bahwa hasil dari pleno KPUD adalah ada perubahan jumlah dapil dari 5 menjadi 6 Dapil. Namun sayang HP anggota KPUD yang sebelumnya memberikan informasi setelah saya coba untuk menelepon atau SMS sampai pagi ini belum memberikan respon balsannya. Sehingga apakah 6 Dapil sebagaimana dimaksud oleh anggota KPUD tersebut adalah 6 Dapil seperti usulan KPU ataukah ada modifikasi kecamatannya saya belum mendapatkan informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar