Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Senin, 30 Januari 2012

Jamkesda Mandiri

Bapel Jamkesos propinsi DIY mulai menerima pendaftaran peserta Jamkesda Mandiri mulai tanggal 1 Maret 2012. Peserta untuk keluarga dengan menyertakan semua anggota keluarga, sedangkan untuk komunitas minimal diikuti oleh 20 orang.http://krjogja.com/read/116778/maret-2012-dinkes-diy-buka-program-asuransi-mandiri.kr

Kamis, 26 Januari 2012

Juknis Jamkesda Bantul

Program Jamkesda yang diamanahkan oleh Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 tahun 2011 semakin dekat bisa dilaksanakan. Ketika memasuki awal tahun anggaran 2012 harapan segera dilaksanakannya program yang pro masyarakat ini semakin besar. Anggaran sementara telah disahkan dalam APBD Kabupaten Bantul sebesar 6 M. Secara kelembagaan juga telah dibentuk UPT Jamkesda dengan dasar Peraturan Bupati No 60 tahun 2011. Namun secara teknis program Jamkesda yang menindaklanjuti Perda Jamkesda (salah satu prakarsa DPRD)ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis pelakasanaan program ini.
Jika dibilang tidak lazim memang tidak lazim, Rancangan Peraturan Bupati koq dibahas bersama DPRD, namun semangat kebersamaan dalam upaya untuk mempercepat proses pelaksanaan program Jamkesdalah yang membuat hal yang tidak biasa tersebut dilaksanakan. Tujuan utamanya tidak lain hanyalah menyegerakan pelayanan Jamkesda yang telah ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat Kabupaten Bantul khususnya. Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati bersama antara Dina s Kesehatan, BKK PP KB dan Bagian Hukum bersama Komisi D telah dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2012 yang lalu.
Sebagai bagian dari sosialisasi karena memang banyak yang bertanya-tanya tentang program Jamkesda ini, maka walaupun belum mencakup kesemua Petunjuk Pelaksanaan prgram Jamkesda, namun sebagianpun saya berharap bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi tersebut. Beberapa hal yang penting di dalam Rancangan Perbup tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepesertaan (terdapat dalam pasal 5 : (1) Setiap penduduk Bantul yang belum mempunyai jaminan kesehatan berhak menjadi peserta Jamkesda (2) Peserta Jamkesda terdiri atas : a. peserta PBI; b. peserta COB dan c. peserta mandiri (3) peserta PBI dan COB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Bupati (4) Peserta mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah masyarakat yang mendaftar dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 : Persayaratan : a. penduduk yang memiliki KTP atau KK Kabupaten Bantul b. belum memiliki jamianan kesehatan dari pemerintah, institusi swasta atau asuransi kesehatan pribadi c. memenuhi kriteria pendataan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinana (TKPK) Kabupaten Bantul, d. anak yang lahir dari peserta jamkesda tidak secara otomatis menjadi peserta jamkesda
2. Pelayanan Kesehatan : terdapat dalam pasal 8 : PPK Jamkesda meliputi: a. Puskesmas dan jaringannya b. Rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama demngan UPT Jamkesda (sementara baru Puskesmas di semua kecamatan di Bantul, RSUD Panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito dan RSJ Ghrasia). Hak peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan meliputi (pasal 9) : Rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
3. Peserta yang akan mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas harus menunjukan kartu Jamkesda, peserta yang akan mendapat pelayanan kesehatan di RS harus menunjukan kartu jamkesda dan rujukan dari Puskesmas. Hal ini dikecualikan untuk kasus gawat darurat. Persyaratan rawat inap harus dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari kerja.
4. Besaran Klaim : Peserta jamkesda berhak mendapatkan pembayaran klaim untuk rawat jalan dan rawat inap di semua puskesmas diberikan 100 %, pembayaran di RS diberikan maximal Rp. 10.000.000,00 per orang per tahun, pencairan tersebut dapat dilakukan 1 kali, atau lebih sepanjang tidak melebihi batasan per orang per tahun. (pasal 16)
5. Kepesertaan mandiri Jamkesda dilaksanakan setelah UPT Jamkesda menjadi BLUD (pasal 17). Untuk di tingkat propinsi pelayanan kepesertaan mandiri dapat dilaksanakan dengan mendaftarkan secara berkelompok ke Bapel Jamkesos Propinsi dengan membayar premi Rp. 90.000,00 per orang per tahun dan akan mendapat manfaat sama seperti peserta Jamkesda (klaim maximal Rp. 10.000.000,00 per orang per tahun)
6. dalam masa peralihan ( sebelum ditetapkannya Perbup ini dan 6 bulan ke depan) masih dimungkinkan jika ada warga yang memang berhak terhadap program Jamkesda ini dan tetapi belum tahu tempat-tempat PPK yang sudah bekerja sama dengan UPT Jamkesda sehingga kemudian berobat ke RS selain Puskesmas, RSUD Panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito dan RSJ Ghrasia maka tetap berhak mendapat bantuan klaim pembayaran. Namun setelah selesai masa sosialisasi 6 bulan ke depan, semua peserta jamkesda jika ingin bisa di klaimkan biaya pengobatannya maka hanya diperbolehkan berobat baik rawat jalan/rawat inap di puskesmas dan jaringannnya, RSUD panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito, RSJ Ghrasia atau RS yang memang telah bekerja sama (punya Mou) dengan UPT Jamkesda Bantul.

Jumat, 20 Januari 2012

Peluang Bea Siswa S2/S3 King Fahd University

Beasiswa S2/S3 di King Fahd University KFUPM, Dhahran, Eastern Province, Saudi Arabia.

Bila berminat dapat langsung datang pada sosialisasi di 5 kota di Jawa:.

Di Depok: kontak kita Dekan Fak Teknik Ibu Prof. Bondan, UI Depok

Di Bogor: Pak Ahmad Ridha (dosen ilmu komputer) dan Int't Office nya IPB

Di Jogja: KUI/Kantor Urusan Internasional, Dr. Rachmat Sriwijaya, CP: Pak Arief Bakhtiar (ABe)

Di Surabaya: International Office.nya ITS Surabaya, Dr. Endah Wahyuni

Di Bandung: FMIPA ITB: Dr. Rino Mukti atau Dekan FMIPA/FTI

Berikut update presentasi di 5 kota untuk sosialisasi beasiwa S2 dan S3 di KFUPM, Dhahran, Saudi Arabia.

Kamis, 19 Januari:
Depok, pukul 13.30 - 15.00, Fakultas Teknik, Ruang Rapat Senat, Universitas Indonesia, Depok.

Jumat 20 Januari:
Bogor, pukul 13.30-15.00 di Auditorium Toyib, Kampus IPB Bogor Darmaga.

Senin, 23 Januari:
Jogjakarta, pukul 10.00-12.00 pagi di Gedung Pusat UGM, Ruang Multimedia, Lt 3.

Selasa, 24 Januari,
Surabaya, pukul 13:00-15.00 di Senate Room, 2nd floor Rectorat ITS Surabaya.

Rabu 25 Januari,
Bandung, pukul 14.00-15.30 Basic Science Center A, Kampus ITB Bandung.
----------------------------------------

Kunjungan Lapangan Pabrik Rokok PT Merapi Agung

Kunjungan Lapangan Komisi D DPRD Bantul di Pabrik Rokok PT Merapi
Selepas peristiwa kocok ulang pimpinan alat kelengkapan DPRD Bantul pada hari Senin, 16 Januari 2012, 2 (dua) fraksi PDIP dan fraksi Golkar untuk sementara waktu (kemungkinan sampai akhir Januari) tidak mengikuti kegiatan alat kelengkapan DPRD. Namun demikian kinerja komisi-komisi di DPRD Bantul tidaklah terganggu. Misalnya di Komisi D, setelah ditetapkan SK Pimpinan DPRD mengenai keanggotaan di Komisi D dan termasuk pimpinan Komisinya, Komisi D langsung tancap gas. Mulai dari hari Rabu, 18 Januari 2012 rakor komisi mengundang Dinkes, BKK PP KB, RSUD membahas Jamkesda; Kamis, 19 Januari 2012 Konsultasi Jamkesda ke Bapel Jamkesos Propinsi DIY; Jumat, 20 Januari 2012 Kunjungan Lapangan ke Pabrik Rokok PT Merapi Agung. PT Merapi Agung berdiri sejak tahun 2006, PT Merapi Agung yang ada di Jalan Parangtritis Sewon Bantul merupakan kantor cabang dari PT Gandung Malang. Beberapa hal yang ditanyakan dan menjadi diskusi antara lain :
1. Karyawan
PT Merapi Agung memiliki
279 karyawan, dengan rincian di bagian produksi (giling dan linting)190 karyawan, bagian packing 40, administrasi/perkantoran 49 (sudah termasuk direktur). Sekitar 95 orang karyawan warga Bantul.
Ada 12 orang yang msh kontrak/linting. Rekrutmen tenaga kerja perusahaan : meminta kerja sama dg depnakertrans Bantul jk ada lowongan.
2. Pelaksanaan ketentuan Upah Minimal Propinsi (UMP)
Mengenai UMP DIY sebesar Rp. 862.660,00 telah terlampaui karena upah minimal di PT Merapi Agung ditetapkan Rp.895.500,00/bln.
3. Hak Karyawan untuk cuti
Cuti mengikuti ketentuan cuti dalam UU Ketenagakerjaan yaitu : 12 hari cuti dibagi 2, 6 hari cuti hari raya Idul Fitri, 6 hari lainnya diambil sesuai kebutuhan, Cuti hamil diberikan selama 3 bulan. Cuti haid : harus ada surat keterangan dokter.
4. Serikat Pekerja
Informasi dari personalia belum ada SP. Kebanyakan karyawan bekerja di bagian produksi yang bekerja dengan sistem borong, yaitu target : mampu membuat 2.150 batang rokok dalam sehari kerja (7 jam setiap hari kerja). Saat ini ada yang 3.350 batang rokok setiap hari. Target minimal 12.900 batang/minggu, kelebihan dari target dihitung sebagai tambahan premi per 1000 batang setara dengan Rp. 5.500,00. Keaktifan karyawan dalam hal perburuhan rendah.
Dalam hal ini akan kita dorong melalui Disnakertrans untuk segera diinisiasi terbentuknya SP di perusahaan rokok ini.
5. Jamsostek
Bentuk yang telah diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, sedangkan untuk kesehatan bekerja sama dg Puskesmas Sewon 1 dan RS Wirosaban. Cek rutin kesehatan belum ada, namun akan ada rencana kerja sama dengan dinkes menggunakan anggaran bagi hasil cukai rokok.
Bantuan melahirkan : normal : 400 ribu, ceasar 1, 750 juta. Belum pernah ada karyawan yang pensiun, contoh di kantor pusat mendapat pesangon dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga.
Setelah mendapat penjelasan dari Bp. Pribadi Kepala Personalia dan Bp. Sarjono Kepala Humas, rombongan DPRD kom D diantar untuk melihat proses produksi secara langsung, dari proses pelintingan, QC, proses oven terakhir proses packing.

Kamis, 19 Januari 2012

Koordinasi Komisi D DPRD Bantul mengenai Pelaksanaan Program Jamkesda Bantul Tahun 2012

Komisi D koord dg PEMDA hadir asek Mardi ahmad, kepala Dinkes, kepala BKKPPKB serta direktur RSUD kab Bantul ttg pelaksanaan program Jamkesda.Dasar hkm : perda 13/2010 ttg sistem jaminan kesehatan daerah; pergub 19/2011 sistem jaminan kesehatan semesta serta kesepakatan bersama pemprop diy dg pemda bantul ttg kerjasama penyelenggaraan sistem kesehatan semesta di prop diy no 13/ksp/IX/2010 dan 49/MoU/BE/2010 tgl 29 sept 2010
Masyarakat sasaran : 150 ribu orang, rawan miskin : 89.141; tukang becak 6000; kru bis 1425; tukang parkir 3229; kaum rois 1692; kader PAUD 3224; ketua RT non PNS/jamkesos/jamkesmas 4800; kader sub ppkbd RT 5903; guru GTT 6345; SKM/SKTM 25000; life saving 3241
Bapel jamkesda sdh terbentuk sejak Desember 2011; yang belum diselesaikan adalah perbup yang mengatur scr lbh detil ttg jamkesda ini (di dlmnya memuat by name 150 ribu org tsb). Tadi ada kesepakatan minggu dpn tim pemda menyelesaikan finalisasi draft perbup tsb.
Menyikapi hal ini: tadi kita usulkan mekanisme/alur proses mengetahui jk seseorang sakit kmd bisa ditanggung jamkesda apa tidak adl dg mengecek datanya di BKKPPKB dg membawa kartu keluarga. Kita minta stl perbup selesai data peserta jamkesda bisa di up load di www.bantulkab.go.id. Berikutnya dilakukan sosialisasi s/d struktur pemerintahan paling bawah.
Agenda berikutnya kita berharap bulan Februari atau Maret awal sdh bisa diselesaikan pembuatan kartu jamkesda ini. Mengenai kepastian jumlah sharing pemprop thd program jamkesta-jamkesda akan kita konsultasikan besok pagi ke bapel jamkesos, krn info sementara baru disanggupi propinsi 50.000 orang.
Hari Kamis,20 Januari 2012 selanjutnya komisi D melakukan konsultasi ke Bapel Jamkesos Propinsi DIY, beberapa hal penting yang kita dapatkan antara lain : bahwa program Jamkesos yang dilakukan oleh pemerintah propinsi di tahun 2012 masih berlanjut. Program Jamkesta bersinergi dengan program Jamkesda di Kabupaten, sehingga muncul istilah COB (coordination of benefit) semacam sharing anggaran antara APBD propinsi dan Kabupaten guna memberikan jaminan kesehatan kepada warga masyarakat DIY yang terdata sebagai peserta Jamkesda. Anggaran total yang dimiliki oleh pemerintah propinsi untuk bidang kesehatan ini adalah sebesar Rp. 50 M. Secara khusus disampaikan ternyata program COB yang disiapkan oleh pemerintah propinsi sebanyak 250.000 orang. Quota tersebut peruntukannya adalah bagi 3 kabupaten : Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul sedangkan Kota Jogja dan Sleman tidak diberi karena tidak mengajukan program COB ke Propinsi.