Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Kamis, 26 Januari 2012

Juknis Jamkesda Bantul

Program Jamkesda yang diamanahkan oleh Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 tahun 2011 semakin dekat bisa dilaksanakan. Ketika memasuki awal tahun anggaran 2012 harapan segera dilaksanakannya program yang pro masyarakat ini semakin besar. Anggaran sementara telah disahkan dalam APBD Kabupaten Bantul sebesar 6 M. Secara kelembagaan juga telah dibentuk UPT Jamkesda dengan dasar Peraturan Bupati No 60 tahun 2011. Namun secara teknis program Jamkesda yang menindaklanjuti Perda Jamkesda (salah satu prakarsa DPRD)ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu petunjuk teknis pelakasanaan program ini.
Jika dibilang tidak lazim memang tidak lazim, Rancangan Peraturan Bupati koq dibahas bersama DPRD, namun semangat kebersamaan dalam upaya untuk mempercepat proses pelaksanaan program Jamkesdalah yang membuat hal yang tidak biasa tersebut dilaksanakan. Tujuan utamanya tidak lain hanyalah menyegerakan pelayanan Jamkesda yang telah ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat Kabupaten Bantul khususnya. Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati bersama antara Dina s Kesehatan, BKK PP KB dan Bagian Hukum bersama Komisi D telah dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Januari 2012 yang lalu.
Sebagai bagian dari sosialisasi karena memang banyak yang bertanya-tanya tentang program Jamkesda ini, maka walaupun belum mencakup kesemua Petunjuk Pelaksanaan prgram Jamkesda, namun sebagianpun saya berharap bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan informasi tersebut. Beberapa hal yang penting di dalam Rancangan Perbup tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepesertaan (terdapat dalam pasal 5 : (1) Setiap penduduk Bantul yang belum mempunyai jaminan kesehatan berhak menjadi peserta Jamkesda (2) Peserta Jamkesda terdiri atas : a. peserta PBI; b. peserta COB dan c. peserta mandiri (3) peserta PBI dan COB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan keputusan Bupati (4) Peserta mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah masyarakat yang mendaftar dengan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 6 : Persayaratan : a. penduduk yang memiliki KTP atau KK Kabupaten Bantul b. belum memiliki jamianan kesehatan dari pemerintah, institusi swasta atau asuransi kesehatan pribadi c. memenuhi kriteria pendataan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinana (TKPK) Kabupaten Bantul, d. anak yang lahir dari peserta jamkesda tidak secara otomatis menjadi peserta jamkesda
2. Pelayanan Kesehatan : terdapat dalam pasal 8 : PPK Jamkesda meliputi: a. Puskesmas dan jaringannya b. Rumah sakit milik pemerintah maupun swasta yang bekerja sama demngan UPT Jamkesda (sementara baru Puskesmas di semua kecamatan di Bantul, RSUD Panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito dan RSJ Ghrasia). Hak peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan meliputi (pasal 9) : Rawat jalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan.
3. Peserta yang akan mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas harus menunjukan kartu Jamkesda, peserta yang akan mendapat pelayanan kesehatan di RS harus menunjukan kartu jamkesda dan rujukan dari Puskesmas. Hal ini dikecualikan untuk kasus gawat darurat. Persyaratan rawat inap harus dilengkapi paling lambat 2 (dua) hari kerja.
4. Besaran Klaim : Peserta jamkesda berhak mendapatkan pembayaran klaim untuk rawat jalan dan rawat inap di semua puskesmas diberikan 100 %, pembayaran di RS diberikan maximal Rp. 10.000.000,00 per orang per tahun, pencairan tersebut dapat dilakukan 1 kali, atau lebih sepanjang tidak melebihi batasan per orang per tahun. (pasal 16)
5. Kepesertaan mandiri Jamkesda dilaksanakan setelah UPT Jamkesda menjadi BLUD (pasal 17). Untuk di tingkat propinsi pelayanan kepesertaan mandiri dapat dilaksanakan dengan mendaftarkan secara berkelompok ke Bapel Jamkesos Propinsi dengan membayar premi Rp. 90.000,00 per orang per tahun dan akan mendapat manfaat sama seperti peserta Jamkesda (klaim maximal Rp. 10.000.000,00 per orang per tahun)
6. dalam masa peralihan ( sebelum ditetapkannya Perbup ini dan 6 bulan ke depan) masih dimungkinkan jika ada warga yang memang berhak terhadap program Jamkesda ini dan tetapi belum tahu tempat-tempat PPK yang sudah bekerja sama dengan UPT Jamkesda sehingga kemudian berobat ke RS selain Puskesmas, RSUD Panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito dan RSJ Ghrasia maka tetap berhak mendapat bantuan klaim pembayaran. Namun setelah selesai masa sosialisasi 6 bulan ke depan, semua peserta jamkesda jika ingin bisa di klaimkan biaya pengobatannya maka hanya diperbolehkan berobat baik rawat jalan/rawat inap di puskesmas dan jaringannnya, RSUD panembahan Senopati, RSUP Dr Sardjito, RSJ Ghrasia atau RS yang memang telah bekerja sama (punya Mou) dengan UPT Jamkesda Bantul.

1 komentar: