Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 16 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah, sehingga perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);

8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007, Seri D Nomor 14).



Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabu[paten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 15) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

BAB III
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Bagian Pertama
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 4

(1) Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
c. Bidang Data, Penelitian dan Pengembangan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Data, Statistik dan Pelaporan; dan
2. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan.
d. Bidang Perekonomian , terdiri atas :
1. Sub Bidang Pertanian,Perikanan, Kehutanan dan Kelautan; dan
2. Sub Bidang Industri, Perdagangan, Jasa dan Pariwisata.
e. Bidang Sarana dan Prasarana, terdiri atas :
1. Sub Bidang Sarana dan Prasarana dan Penataan Ruang; dan
2. Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup .
f. Bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2. Sub Bidang Kesehatan;
g. Bidang Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri atas :
1. Sub Bidang Pemerintahan; dan
2. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat .
h. Bidang Pengendalian Program, terdiri atas :
1. Sub Bidang Penganggaran; dan
2. Sub Bidang Pengendalian;
i. Unit Pelaksana Teknis; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

(3). Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan
di bawah dan beratnggungjawab kepada Kepala Badan.

(4). Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.

(5). Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.

(6). Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berkedudukan
di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

(7). Bagan Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


2. Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tersebut dalam Peraturan daerah ini.




Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
Pada tanggal 17 September 2009

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI


Diundangkan di Bantul
pada tanggal 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR 13 TAHUN 2009

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2009
T E N T A N G


PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

I. UMUM

Dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah serta untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, maka organisasi perangkat daerah yang ada akan senantiasa dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian.

Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah, sehingga perlu diadakan penyesuaian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul perlu dilakukan perubahan.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar