Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 06 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan parkir yang merupakan salah satu sumber pendapatan dari sektor perhubungan dan memperhatikan kemampuan masyarakat pengguna jasa parkir, maka tarif retribusi tempat khusus parkir perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

8. Peraturan Pemerintah Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Daerah;

12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;

13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;

14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain;

15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;

16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 03 Tahun 2000) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2001);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 1 Tahun 2003);


19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C nomor 1 Tahun 2005);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 03 Tahun 2000) yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2001), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 2 (dua) angka baru yakni 4a dan 4b, diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni 7a dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
4b. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.
6. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
7a. Tempat Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan di lokasi yang ditentukan, yaitu di tepi jalan umum atau badan jalan dan fasilitas parkir untuk umum atau tempat parkir di luar badan jalan yang meliputi tempat khusus parkir yang dibangun dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, tempat khusus parkir tertentu yang dibangun dan atau dikuasi oleh orang pribadi atau badan yang berkaitan dengan pokok usaha dan atau sebagai usaha termasuk tempat parkir tidak tetap, tempat penitipan kendaraan tidak bermotor dan atau bermotor dan garasi kendaraan yang memungut beaya tertentu.
8. Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir tidak termasuk yang disediakan atau dikelola oleh pihak swasta.
9. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
10. Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan tanpa menggunakan peralatan teknik.
11. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12. Restribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
13. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
16. Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan.

(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

a. sepeda : Rp. 500,00 (lima ratus rupiah)
sekali parkir

b. sepeda motor : Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)
sekali parkir
c. kendaraan bermotor roda 4 : Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
sekali parkir
d. kendaraan bermotor roda 6 : Rp. 5.000.,00 (lima ribu rupiah)
sekali parkir
e. kendaraan bermotor roda : Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)
lebih dari 6 sekali parkir

3. Ketentuan Penjelasan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud sekali parkir adalah selama 12 (dua belas) jam, kelebihannya dari 12 (dua belas) jam tarif parkir dihitung kelipatannya

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,




M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2009








PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 06 TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

I. PENJELASAN UMUM

Perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan bersamaan dengan kegiatan masyarakat yang semakin kompleks, akan menimbulkan berbagai permasalahan salah satu diantaranya adalah terpenuhinya ruang parkir yang berada di tempat diselenggarakannya kegiatan pelayanan publik. Penyediaan tempat khusus parkir merupakan pelayanan yangmenggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah berupa tanah atau bangunan, dengan adanya keterbatasan Pemerintah Daerah dalam menyediakan pelayanan ini maka pihak swasta dapat dilibatkan dalam pengelolaannya dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

Dalam rangka menjalankan fungsi regulasi dan optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah yang dipakai tempat khusus parkir sebagai kegiatan pelayanan umum, ditempuh dengan meningkatkan peran partisipasi masyarakat pengguna jasa parkir.

Selain itu besarnya tarif retribusi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sudah tidak sesuai dengan keadaan, sehingga perlu kebijakan menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan perkembangan keadaan dengan tetap mempertimbangkan aspek biaya penyedia jasa, keadilan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa parker seta aspek untuk mendapatkan keuntungan yang layak. Selanjutnya dalam rangka menciptakan ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan tempat khusus parkir, maka perubahan tarif retribusi ini perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar