Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 08 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, oleh karena itu beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

9. Peraturan Pemerintah Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

12. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 7 Tahun 1987);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002)

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);






Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 4a, 4b, 4c, angka 6 dan angka 27 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah kabupaten Bantul.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4a. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
4b. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
4c. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
5. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul.
6. Dihapus.
7. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
8. Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut WDP adalah wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
9. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
10. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
11. Pengusaha adalah setiap perorangan atau persekutuan atau badan yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
12. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di daerah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
13. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian dan dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan dari anak perusahaan tersebut.
14. Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
15. Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
16. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan.
17. Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabangnya.
18. Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yaitu seorang manusia pribadi yang juga bertindak sebagai pengusaha yang mengurus dan mengelola sendiri perusahaan miliknya itu termasuk didalamnya seorang yang mengurus dan mengelola atau mengawasi setiap usahanya secara langsung dan tidak merupakan suatu badan atau persekutuan.
19. Perusahaan kecil adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, yang terdiri dari :
a. perusahaan kecil kelompok 1 adalah perusahaan yang modal dan kekayaan bersih (netto) di bawah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. perusahaan kecil kelompok 2 adalah perusahaan yang modal dan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
20. Perusahaan menengah adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
21. Perusahaan besar adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
22. Pengawas Wajib Daftar Perusahaan (WDP) adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang bekerja pada unit teknis yang menangani penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Izin teknis adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan, yang diterbitkan pleh instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan yang bersangkutan.
24. Retribusi TDP yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan TDP.
25. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerahdengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organsasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
27. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Daftar Perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar termasuk telah melakukan perubahan hal-hal yang wajib didaftarkan sebagaimana dimaksud Pasal 14, dan atau tidak sesaui dengan izin teknis, dengan diterbitkan Keputusan Pembatalan oleh Kepala Dinas.

(2) Sebelum menetapkan pembatalan Daftar Perusahaan dan TDP sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dlakukan oleh Kepala KPP setelah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja; dan
b. apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud huruf a telah dilakukan dan perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tertulis dimaksud, Kepala KPP melakukan pembekuan sementara TDP untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Pembatalan Daftar Perusahaan dan TDP dapat dilakukan apabila perusahaan yang telah dikenai pembekuan sementara TDP sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak membetulkan daftar perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1).

3. Ketentuan Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 48

(1) Pelaksanaan pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP dilaksanakan oleh Dinas Perijinan.

(2) Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2a)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.














Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.




Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,10April2008




M. IDHAM SAMAWI


Diundangkan di Bantul
pada tanggal10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI NOMOR TAHUN 2008
























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL



I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu dilakukan sinkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perizinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul perlu diubah.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar