Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR : 02 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4138);

9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Tahun 2000 Nomor 5);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 11);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 14);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 15);












Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 5), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 diubah, di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan angka baru yakni 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan angka baru yakni 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
5. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
6a. Kantor Pengelolaan Pasar adalah Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul.
7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
9. Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
10. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
11. Pelataran adalah tempat di dalam dan di luar pasar dalam radius tertentu yang tidak didirikan bangunan kios dan atau los yang merupakan daerah pengaruh pasar.
12. Izin penggunaan kios dan atau los yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan kios dan atau los secara menetap.
13. Retribusi pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
14. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
15. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar.
16. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencarai data serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.

2. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Kepala Kantor Pengelolaan Pasar yang ditunjuk atas SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.

(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

3. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Bupati atau Kepala Kantor Pengelolaan Pasar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

4. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

5. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 32

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Kantor Pengelolaan Pasar.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Kantor Pengelolaan Pasar bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.

6. Diantara BAB XXIII dan BAB XXIV ditambah 1 (satu) bab yakni BAB XXIIIA dan Pasal 32A sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut :

BAB XXIIIA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32A

Selama Kantor Pengeloaan Pasar belum berjalan secara efektif maka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pemberian ijin tetap berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul.





Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL10 April2008




M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di pasar dalam memperoleh izin penggunaan los dan kios, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan izin pengunaan los dan kios yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul dialihkan kepada perangkat daerah dimaksud.

Untuk mendukung kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka Peraturan Daerah yang mengatur izin penggunaan los dan kios perlu disesuaikan, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa mengabaikan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu dilakukan perubahan.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar