Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 07 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,


Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, oleh karena itu beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

11. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

14. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 21 Tahun 2001);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Industri di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2002);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2002) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 3a, 3b, 3c, dan angka 5 dan angka 19 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3a. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah dan kecamatan.
3b. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
3c. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul.
5. Dihapus.
6. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
7. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
8. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan dan dan atau badan hukum yang berkedudukan di Republik Indonesia.
9. Kelompok Industri adalah bagian utama kegiatan industri, kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir dan kelompok industri kecil.
10. Izin Industri adalah izin yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul kepada perusahaan yang melakukan kegiatan industri.
11. Tanda daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI dalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk nilai tanah dan tempat usaha.
13. Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disebut IPI adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki IUI dan akan melakukan perluasan yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya melebihi 30% (tiga per seratus) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
14. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas yang telah diizinkan.
15. Pengarahan dan pengesahan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang selanjutnya disebut UKL dan UPL adalah dokumen yang merupakan pedoman pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang digunakan oleh pengusaha untuk menangani limbah industri yang dimilikinya.
16. Retribusi Pelayanan Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan bidang perindustrian, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
17. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perijinan bidang perindustrian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang atau jumlah retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
19. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 13 baru sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Pengawasan dan pengendalian perusahaan industri ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Pemegang izin industri mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menaati segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang berlaku;
b. menciptakan rasa nyaman, aman dan membina hubungan harmonis dengan lingkungan tempat melakukan kegiatannya;
c. mendaftarkan perusahaannya setelah memperoleh izin industri dalam daftar perusahaan ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; dan
d. menyampaikan laporan produksi atau informasi industri secara berkala kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2) Tata cara laporan produksi atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Perusahaan industri diberikan peringatan secara tertulis apabila :
a. melakukan perluasan tanpa memiliki IPI;
b. belum melaksanakan pendaftaran;
c. tidak menyampaikan informasi industri;
d. menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup;
e. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan izin yang telah ditetapkan; dan
f. perusahaan industri telah melakukan pelanggaran hak cipta, hak paten dan merk.
(2) Peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut degan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

5. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 35

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

6. Ketentuan Pasal 38 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2a) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.

7. Ketentuan Pasal 39 dihapus.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal10April2008

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI


Diundangkan di Bantul
pada tanggal 10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL


I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu dilakukan sinkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perizinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul perlu diubah.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar