Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 08 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, perlu dilakukan evaluasi terhadap organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa agar dapat mengakomodasikan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);

8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C Nomor 01 Tahun 2005);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Seri D Nomor 16 Tahun 2007);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
Dan
BUPATI BANTUL,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Seri D Nomor 16 Tahun 2007), diubah dan ditambah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Pemerintah Desa terdiri atas :
a. Lurah Desa; dan
b. Pamong Desa.

(2) Pamong Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. Carik Desa; dan
b. Pamong Desa lainnya.

(3) Pamong Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Bagian; dan
c. Dukuh.

(4) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah unsur staf yang membantu tugas-tugas kesekretariatan Desa dan kesekretariatan BPD.



(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas :
a. Bagian Keuangan;
b. Bagian Pemerintahan;
c. Bagian Pembangunan;
d. Bagian Agama dan Kesejahteraan Rakyat; dan
e. Bagian Pelayanan.

(6) Dukuh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah unsur pembantu Lurah Desa di bagian wilayah kerja pemerintahan desa tertentu.

(7) Jumlah unsur Pamong Desa disesuaikan dengan :
a. kebutuhan dan kemampuan desa;
b. potensi dan ketersediaan sumber daya manusia; dan
c. kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

2. Diantara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Keenam A, dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 23A, Pasal 23B dan Pasal 23C, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Bagian Keenam A
Bagian Pelayanan
Pasal 23A

(1) Bagian Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis lapangan yang membantu tugas Lurah Desa di bidang pelayanan kepada masyarakat.

(2) Bagian Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah Desa.

(3) Kepala Bagian Pelayanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh unsur staf sesuai kebutuhan dan kemampuan desa, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pelayanan.

Pasal 23B

Bagian Pelayanan mempunyai tugas :
a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. mengelola sarana dan prasarana desa untuk penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah Desa.

Pasal 23C

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23B Bagian Pelayanan mempunyai fungsi :
a. perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program pelayanan masyarakat; dan
b. pengembangan sarana pelayanan kepada masyarakat ;


3. Diantara Bagian Ketujuh dan BAB IV disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh A, dan diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 26A, Pasal 26B dan Pasal 26C, sehingga berbunyi sebagai berikut :







Bagian Ketujuh A
Urusan Tata Usaha BPD
Pasal 26A

(1) Untuk membantu tugas-tugas kesekretariatan BPD dibentuk Urusan Tata Usaha BPD yang secara operasional bertanggung jawab kepada BPD, dan secara administratif berada di bawah koordinasi Carik Desa.

(2) Urusan Tata Usaha BPD dipimpin oleh seorang Kepala Urusan.

(3) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pamong Desa.


Pasal 26B

Urusan Tata Usaha BPD mempunyai tugas :
a. membantu tugas teknis Pimpinan BPD;
b. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan ketatausahaan BPD;
c. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dan mengelola administrasi keanggotaan BPD; dan
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan BPD.

Pasal 26C

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26B Urusan Tata Usaha BPD mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan tata usaha, personalia, perlengkapan dan rumah tangga BPD;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan BPD;
c. pelaksanaan pelayanan administrasi BPD; dan
d. penyusunan rancangan Keputusan BPD.

4. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30

(1) Carik Desa yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajibannya sebagai Carik Desa dan secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Kepala Bagian dan Dukuh yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengangkatannya.

(3) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Kepala Bagian Pelayanan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(4) Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pembangunan dan Kepala Bagian Agama dan Kesejahteraan Rakyat yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum habis masa jabatannya, ditetapkan sebagai Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Pembangunan dan Kepala Bagian Agama dan Kesejahteraan Rakyat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(5) Sekretaris BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 Kabupaten Bantul ditetapkan sebagai Kepala Urusan Tata Usaha BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini.



5. Diantara Penjelasan Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 3 (tiga) Penjelasan Pasal yakni Pasal 23A, Pasal 23B dan Pasal 23C, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23A
Cukup jelas
Pasal 23B
Cukup jelas
Pasal 23C
Cukup jelas


6. Diantara Penjelasan Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) Penjelasan Pasal yakni Pasal 26A, Pasal 26B dan Pasal 26C, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26B
Cukup jelas
Pasal 26C
Cukup jelas


7. Penjelasan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kepala Bagian Pelayanan diberikan hak-hak dan penghasilan berdasarkan kemampuan Desa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas


8. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.












Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR TAHUN 2009






























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 08 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

1. UMUM

Pengaturan mengenai Desa mendasarkan pada prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan mengenai desa yaitu keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Keanekaragaman mempunyai makna bahwa peristilahan dalam pengaturan desa disesuaikan dengan asal usul dan kondisi sosial budaya masyarakat desa. Demikian juga pola penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat, dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Partisipasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus menghormati peran serta aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.
Otonomi asli memiliki makna bahwa kewenangan pemerintahan desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat didasarkan pada hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang terdapat pada masyarakat setempat namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan jaman.
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui BPD dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa.
Pemberdayaan masyarakat memiliki makna penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi Pemerintahan Desa harus tetap berpedoman pada prinsip keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Perwujudan prinsip-prinsip tersebut dalam implementasinya Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk menetapan susunan organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan kondisi dan kemampuan desa masing-masing dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa harus mampu memberikan pelayanan prima. Oleh karena itu harus didukung dengan struktur organisasi Pemerintahan Desa yang memadai, tepat, dan akurat.
Dalam organisasi Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa, belum menampung koordinator pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Dengan demikian diperlukan unsur pelaksana teknis yang bertugas melakukan koordinasi pemberian pelayanan kepada masyarakat yang berada di bawah Lurah Desa dan berbentuk Bagian.
Di samping itu, BPD yang merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, dan mitra Pemerintah Desa, dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus dilayani oleh petugas administrasi yang mampu melakukan tugas-tugas kesekretariatan BPD. Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa, unit kerja yang melaksanakan tugas kesekretariatan BPD belum jelas diatur, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemerintahan Desa untuk menetapkan Peraturan Desa yang mengatur struktur organisasi Pemerintahan Desa.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pemerintahan Desa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa, perlu dilakukan penyempurnaan/perubahan sesuai dengan kebutuhan, dan aspirasi yang berkembang di Pemerintahan Desa.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar