Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 15 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan;

b. bahwa organisasi perangkat daerah yang berbentuk dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul ternyata belum dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul sehingga perlu penyesuaian agar dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3890);



3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus Tahun 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 1);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

9. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007, Seri D Nomor 11);

10. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007, Seri D Nomor 14);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL.
.





Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 14) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 angka 13 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :


Pasal 3

Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan Dasar;
2. Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal;
3. Dinas Kesehatan;
4. Dinas Sosial;
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6. Dinas Perhubungan;
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Dinas Pekerjaan Umum;
10. Dinas Sumber Daya Air;
11. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi;
12. Dinas Pertanian dan Kehutanan;
13. Dinas Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
15. Dinas Perijinan.

2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

Bagian Kedua belas
Dinas Pertanian dan Kehutanan
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 26
(1) Susunan organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum;
1. Sub Bagian Program; dan
2. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
b. Bidang Tanaman Pangan, terdiri atas :
1. Seksi Padi;
2. Seksi Palawija; dan
3. Seksi Perlindungan Tanaman;
c. Bidang Perkebunan dan Holtikultura , terdiri atas :
1. Seksi Perkebunan; dan
2. Seksi Holtikultura;
d. Bidang Kehutanan, terdiri atas :
1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Produksi Bahan Baku Industri; dan
2. Seksi Tata Usaha dan Pengamanan Hasil Hutan;
f. Bidang Sarana Prasarana dan Agribisnis, terdiri atas :
1. Seksi Pengelolaan Lahan dan Air;
2. Seksi Bimbingan Usaha dan Kemitraan; dan
3. Seksi Sarana Produksi dan Data Statistik.

g. Bidang Pengembangan Peternakan, terdiri atas :
1. Seksi Produksi Ternak Ruminansia;
2. Seksi Produksi Ternak Non Ruminansia; dan
3. Seksi Penyediaan dan Pengembangan Pakan Ternak.
h. Bidang Kesehatan Hewan, terdiri atas :
1. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner;
2. Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan; dan
3. Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan;
i. UPT;
j. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

(6) UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(7) Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian dan Kehutanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

3. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :

Bagian Ketiga belas
Dinas Kelautan dan Perikanan
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 28

(1) Susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program; dan
3. Sub Bagian Keuangan dan Aset;
c. Bidang Kelautan dan Perikanan Tangkap, terdiri atas :
1. Seksi Pengembangan Penangkapan dan Sarana Prasarana; dan
2. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir;
d. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri atas :
1. Seksi Produksi Budidaya dan Perbenihan; dan
2. Seksi Pengembangan Kelembagaan, Teknologi dan Sumber Daya Manusia
e. Bidang Bina Usaha dan Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, terdiri atas :
1. Seksi Bina Usaha; dan
2. Seksi Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
f. UPT;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

(6) UPT dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

(7) Bagan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran XIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


4. Ketentuan penjelasan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ruminansia adalah hewan pemamah biak
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas




5. Ketentuan Lampiran XII dan Lampiran XIII diubah sehingga Lampiran XII dan Lampiran XIII berbunyi sebagaimana tersebut dalam Peraturan Daerah ini.


Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.




Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009

BUPATI BANTUL,




M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009


SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR 12 TAHUN 2009






PENJELASAN

A T A S

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 15 TAHUN 2009

T E N T A N G

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL.

I. UMUM

Organisasi perangkat daerah yang berbentuk dinas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, namun ternyata dinas-dinas daerah tersebut belum dapat mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilaksanakan penyesuaian organisasi perangkat daerah agar dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintah daerah.

Salah satu urusan yang menjadi unggulan dan prioritas adalah urusan pertanian. Urusan pertanian yang terdiri dari berbagai sub bidang ditangani oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan. Namun untuk mendukung optimalisasi dan peningkatan kinerja serta pegembangan potensi daerah, maka urusan peternakan yang sekarang diampu oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan dipandang perlu untuk digabungkan ke Dinas Pertanian dan Kehutanan.Hal ini dimaksudkan untuk lebih meningkatkan koordinasi, daya guna dan hasil guna dalam mendukung prioritas pembangunan daerah dengan memaksimalkan potensi yang ada serta memunculkan sektor unggulan masing-masing daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar