Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 18 TAHUN 2009

T E N T A N G

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kegiatan masyarakat yang kondusif, merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat;

b. bahwa organisasi perangkat daerah yang berbentuk Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul ternyata belum dapat mengatasi dinamika perkembangan dan tantangan tugas yang dihadapi, sehingga perlu penyesuaian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);






4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 1);

10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.


4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
7. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
8. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.

BAB III
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Bagian Kesatu
Susunan
Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a. Kepala Satuan;
b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
c. Bidang Pengendalian dan Operasi, terdiri atas :
1. Seksi Pengamanan dan Peningkatan Kapasitas; dan
2. Seksi Intelijen dan Teritorial;
d. Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, terdiri atas :
1. Seksi Penyidikan dan Penindakan; dan
2. Seksi Penyuluhan, Pengkajian dan Evaluasi;
e. Bidang Ketentraman dan Ketertiban, terdiri atas :
1. Seksi Pengawasan dan Penertiban; dan
2. Seksi Inventarisasi dan Pengaduan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;

(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

(6) Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Kedudukan dan Tugas Pokok
Pasal 4
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5

(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu serta atas dasar kebutuhan Satuan Polisi Pamong Praja dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.

(4) Jumlah tenaga Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada.

(5) Pembentukan, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan dan pembinaan tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
Pasal 6

Rincian tugas, fungsi dan tata kerja masing-masing satuan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007, Seri D Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur sepanjang pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009


BUPATI BANTUL,





M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,






GENDUT SUDARTO




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR 14 TAHUN 200

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 18 TAHUN 2009

T E N T A N G

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANTUL


I. UMUM

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang aman dan tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar. Selain itu masyarakat juga dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman. Satuan Polisi Pamong Praja juga mempunyai tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan dituntut juga untuk dapat menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yang berupa peraturan kepala daerah.

Untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibangun kelembagaan yang handal, sehingga tujuan terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib dapat terwujud. Munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dan timbulnya pelanggaran Peraturan Daerah tidak identik dengan dinamika penduduk di suatu daerah, tetapi juga diukur dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi dan resiko jiwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan tantangan tugas yang dihadapi, sehingga perlu dilakukan perubahan susunan organisasinya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar