Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Minggu, 24 April 2011

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 03 TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 12);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 18);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 19);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pamong Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 20);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Pemerintahan Daerah adalah unsur penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
6. Camat adalah unsur perangkat daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kecamatan.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masayarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Lurah Desa adalah sebutan lain untuk Kepala Desa merupakan pimpinan pemerintah desa.
9. Pemerintah Desa adalah Lurah Desa dan Pamong Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-isitadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selajutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Lurah Desa.

BAB II
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
Pasal 2

(1) Peraturan Desa dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditetapkan oleh Lurah Desa bersama BPD.

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

(3) Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 3

Dalam membentuk Peraturan Desa harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi :
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.

Pasal 4

(1) Materi muatan Peraturan Desa mengandung asas :
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhineka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Desa tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Desa yang bersangkutan.


BAB III
MATERI MUATAN DAN BENTUK PERATURAN DESA
Pasal 5

Materi muatan Peraturan Desa adalah seluruh materi muatan dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 6

Jenis Peraturan Perundang-undangan pada Tingkat Desa meliputi :
a. Peraturan Desa;
b. Peraturan Lurah Desa; dan
c. Keputusan Lurah Desa.


BAB IV
TEKNIK PENYUSUNAN
Pasal 7

(1) Kerangka Struktur Peraturan Desa terdiri atas :
a. Penamaan/Judul;
b. Pembukaan;
c. Batang Tubuh;
d. Penutup; dan
e. Lampiran apabila diperlukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Teknik Penyusunan Peraturan Desa diatur oleh Bupati.


BAB V
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Persiapan Penyusunan
Pasal 8

(1) Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD.

(2) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Desa, Lurah Desa dan BPD wajib menjaring aspirasi masyarakat.

Bagian Kedua
Partisipasi Masyarakat
Pasal 9

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

(2) Masukan secara tertulis dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Lurah Desa atau BPD dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.

(3) Masukan secara lisan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui penjaringan aspirasi masyarakat dan forum-forum lainnya.


Bagian Ketiga
Rancangan Peraturan Desa Atas Prakarsa Pemerintah Desa
Pasal 10

(1) Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Lurah Desa dapat mengadakan rembug desa, rembug pedukuhan, rembug RT dan pertemuan lainnya yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan kelompok organisasi kemasyarakatan lainnya.

(2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Desa, Lurah Desa dibantu oleh Pamong Desa.

Pasal 11

(1) Lurah Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa kepada BPD dalam rapat BPD.

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama.

(3) Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa oleh BPD.

Pasal 12

Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.


Bagian Keempat
Rancangan Peraturan Desa Yang Disusun Atas Usul Inisiatif BPD
Pasal 13

Dalam hal rancangan Peraturan Desa yang disusun atas usul inisiatif BPD, dibahas dalam rapat BPD.

Pasal 14

(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disampaikan kepada Lurah Desa untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

(2) Pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Desa oleh Lurah Desa.


BAB VI
PEMBAHASAN, MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DAN EVALUASI PERATURAN DESA
Bagian Kesatu
Pembahasan Peraturan Desa
Pasal 15

(1) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 13 dibahas bersama oleh BPD dan Pemerintah Desa.

(2) Dalam membahas Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD mengadakan rapat yang dihadiri oleh :
a. sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD; dan
b. pemerintah desa.

(3) Apabila dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak memenuhi quorum, maka rapat ditunda selama 1 (satu) jam.

(4) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata quorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling lama 3 (tiga) hari kerja.

(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata quorum tetap belum terpenuhi, maka rapat tetap dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.

Pasal 16

(1) Rapat pembahasan rancangan Peraturan Desa dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

(2) Dalam setiap rapat pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat risalah rapat yang sekurang-kurangnya memuat :
a. materi peraturan desa yang dibahas;
b. jumlah dan unsur peserta yang diundang;
c. jumlah dan unsur peserta yang hadir; dan
d. pokok-pokok hasil pembahasan rapat.

Bagian Kedua
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pasal 17

(1) Dalam memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Desa, keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat.

(2) Apabila musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3) Persetujuan terhadap Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Keputusan BPD tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Menjadi Peraturan Desa.

Pasal 18

Apabila dalam pembahasan rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ternyata tidak dapat dicapai persetujuan, maka Lurah Desa atau BPD merevisi rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kembali.

Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
Pasal 19

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan BPD dan harus dievaluasi oleh Bupati adalah :
a. APBDesa;
b. pungutan Desa;
c. pengelolaan tanah kas Desa; dan
d. penataan ruang.

(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimasud ayat (1), sebelum ditetapkan oleh Lurah Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah tanggal persetujuan bersama disampaikan oleh Lurah Desa kepada Bupati.

(3) Hasil evaluasi Bupati terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Lurah Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima.

(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati belum menyampaikan hasil evaluasi, maka Lurah Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa.

Pasal 20

Bupati dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Camat.

BAB VII
PENGESAHAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA
Pasal 21

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh BPD dan Lurah Desa disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Lurah Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Pasal 22

(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 wajib ditetapkan oleh Lurah Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa.

(2) Apabila telah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lurah Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa menjadi Peraturan Desa, maka Rancangan Peraturan Desa dinyatakan berlaku.

Pasal 23

Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.

Pasal 24

(1) Peraturan Desa sejak ditetapkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Desa tersebut.

(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.


BAB VIII
PERUBAHAN PERATURAN DESA
Pasal 25

(1) Perubahan Peraturan Desa dapat dilakukan atas prakarsa Pemerintah Desa atau inisiatif BPD.

(2) Dalam penyusunan rancangan perubahan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwajibkan menjaring aspirasi masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan, pembahasan, mekanisme pengambilan keputusan, pengesahan dan penetapan perubahan Peraturan Desa berpedoman pada ketentuan mengenai perencanaan, penyusunan, pembahasan, mekanisme pengambilan keputusan, pengesahan dan penetapan Peraturan Desa.


BAB IX
PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pasal 26

(1) Peraturan Desa dilaksanakan oleh Lurah Desa.

(2) Untuk melaksanakan Peraturan Desa, Lurah Desa menetapkan:
a. Peraturan Lurah Desa; dan/atau
b. Keputusan Lurah Desa.

(3) Peraturan Lurah Desa dan/atau Keputusan Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 27

(1) Materi muatan Peraturan Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.

(2) Materi muatan Keputusan Lurah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Lurah Desa yang bersifat penetapan.

Pasal 28

Bentuk Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa diatur lebih lanjut oleh Bupati.


BAB X
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 29

(1) Dalam rangka pengawasan dan pembinaan, Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa yang telah ditetapkan disampaikan oleh Lurah Desa kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan.

(2) Pemerintah Daerah dapat membatalkan Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada Pemerintah Desa dan BPD yang bersangkutan disertai alasan-alasannya.

Pasal 30

Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pemerintah desa wajib menyusun Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa atau Keputusan Lurah Desa yang baru.


BAB XI
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN
Pasal 31

(1) Peraturan Desa dan Peraturan Lurah Desa diundangkan dan dimuat dalam Berita Daerah.

(2) Pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Lurah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengundangan dan pemuatan Peraturan Desa dan Peraturan Lurah Desa dalam Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.

Pasal 32

(1) Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat.

(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempel pada papan pengumuman Pemerintah Desa dan papan pengumuman pedukuhan.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33

Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34

Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Peraturan Desa, Peraturan Lurah Desa dan Keputusan Lurah Desa.


Pasal 35

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2000 Seri D Nomor 06);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2001 Seri D Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2001 Seri D Nomor 57);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.








Pasal 36

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
TAHUN 2009 SERI D NOMOR





























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2009

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

I. UMUM

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Desa diatur dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk Peraturan Desa. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Selain itu Peraturan Desa harus tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan di atasnya.
Rancangan Peraturan Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa maupun dari BPD. Masyarakat mempunyai hak untuk memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis dalam rangka penyiapan dan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa.
Dalam rangka memberikan arah yang jelas mengenai mekanisme dan prosedur penyusunan Peraturan Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undangannya.



Huruf d
Yang dimaksud dengan asas dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat karena benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Desa yang bersangkutan antara lain :
a. dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, atas pembinaan narapidana dan asas praduga tak bersalah;
b. dalam Hukum Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, kebebasan berkontrak, dan itikad baik.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar