Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Senin, 25 April 2011

Pantauan UNAS SMP 1 Jetis Bantul

Pagi ini kami bersama-sama rekan dari komisi D DPRD Bantul melakukan pemantauan UNAS di SMP , 1 Jetis. Nuansa UNAS sekarang sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Di tahun ini nilai UNAS hanyalah komponen 60 % dari total Nilai Akhir (NA), sisanya 40 % merupakan nilai sekolah yang memiliki komponen nilai ujian akhir sekolah 60 % dan nilai semester I-V dengan bobot 40 %.
Sehingga jika dirumuskan menjadi NA = 60 % N UNAS + 40 % NS. Sedangkan NS = 60 % N UAS + 40% N Sm I-V. (NA = Nilai Akhir; N UNAS = Nilai UNAS; NS = Nilai Sekolah; N UAS = Nilai Ujian Akhir Sekolah; N Sm I-V = Nilai Semester I-V).
Yang kedua disebabkan kaena di ujian nasional tahun ini, ada 5 tipe soal dalam 1 9satu) ruangan. Hal ini akan memperkecil peluang siswa untuk mendapatkan contekan dari siswa lainnya. Apabila dalam satu ruangan ujian terdapat 20 (dua puluh) anak maka masing-masing tipe soal yang sama dikerjakan oleh 4 (empat) anak.
Ada kejadian menarik yakni seorang teman ketika diperjalanan menuju lokasi sekolah yang bersangkutan menceritakan bahwa Kepala Sekolah SMP 1 Jetis adalah kepala sekolah yang berprestasi, masih muda namun sayang keburu sudah dipanggil ke hadapan-Nya. Ketika yang bersangkutan sudah sampai di lokasi sekolah SMP 1 Jetis, betapa terkejut teman saya itu karena disambut oleh H Wiharno, M.Pd tidak lain dan tidak bukan merupakan orang yang selama perjalanan sudah dia kabarkan meninggal beberapa bulan yang lalu. Beliau ucapkan "Assalamu'alaikum....". Ternyata teman saya itu keliru informasi mengenai siapa yang meninggal beberapa bulan yang lalu itu, ternyata bukan H Wiharno, M.Pd tetapi orang lain yang miirip nama beliau....
Dalam kunjungan itu diterima langsung oleh kepala sekolah : H Wiharno, M.Pd. Di SMP 1 Jetis terdapat 178 siswa yang mengikuti UNAS, berasal dari 5 kelas dan dalam UNAS kali ini terbagi menjadi 9 ruangan, beliau katakan dalam 2 (dua) hari pelaksanaan UNAS semua siswa masuk. Mengenai issu adanya sms kunci jawaban tidak ada informasi mengenai hal tersebut di sekolah. Pengawas dari perguruan tinggi hanya untuk SMA, di SMP tidak ada pengawas dari perguruan tinggi. Pengaawas dari perguruan tinggi hanya mengawal waktu dropping soal.
Persiapan UNAS dilakukan salah satunya dengan mengadakan try out diantara try out yang telah dilaksankan adalah try out yang dikelola oleh MKKS Propinsi sebanyak 1 (satu) kali dan yang dikelola oleh MKKS SMP sebanyak 3 (tiga) kali sumber dana dari BOS. Sedangkan try out yang bersumber dari dana APBD Pemda Bantul tidak ada. Dana sebesar 20 juta diwujudkan dengan kisi-kisi soal untuk SMP.
SMP 1 Jetis tahun kemarin menduduki peringkat 13 dari 106 SMP/Mts di Bantul, dan 49 di propinsi.
Selanjutnya berdasarkan informasi ini akan di follow up oleh komisi untuk mengecek anggaran yang ada di Dinas Pendidikan Dasar. Teman-teman di komisi semua sepakat bahwa mata anggaran try out sudah diingatkan kepada dinas pada saat pembahasan APBD di akhir tahun 2010 yang lalu. Pelaksanaan try out yang di kelola oleh dinas bisa menjadi pemetaan awal sekolah-sekolah yang ada di Bantul, sekaligus evaluasi awal bagi sekolah-sekolah untuk benar-benar menjaga siswa siswa nya siap menghadapi UNAS.

"idola" justin beiber.......

Ribuan bahkan puluhan ribu atau bahkan ratusan ribu remaja kita sebegitu mengidolakan Justin Beiber...Pertanyaan yang mungkin muncul adalah 'mengapa remaja kita sebegitu mengidolakan JB?' Apakah karena 'ketampanannya atau karena lirik lagunya yang sebegitu mudah dinikmati?'
Di antara para remaja yang nonton konser JB ada yang sampai merelakan merogoh koceknya dalam-dalam, mengambil uang tabungannya yang dia siapkan untuk melanjutkan studinya.
Mungkin kita para orang tua ikut andil di dalam pilihan anak remaja kita sebegitu mengidolakan JB. Pernahkah kita menyampaikan pemahaman kepada anak remaja kita, bahwa ada yang lebih layak diidolakan, lebih segalanya untuk diidolakan. Atau jangan-jangan kita bahkan ikut latah menunjukkan kekaguman kepada JB yang kemudian diikuti oleh anak remaja kita.
Tidaklah salah jika kita belajar dari pengalaman sukses orang lain, tetapi kemudian jika sampai melakukan hal-hal yang berlebihan atau dibilang 'tidak masuk akal' di dalam mengidolakan JB tentu semoga tidak terjadi pada remaja kita. Yang harus ditanamkan dan ditumbuhkan adalah kesadaran bagaimana membina diri sendiri untuk bisa meniti kesuksesan di dalam hidup. Jangan seolah-olah ketika seseorang sudah menjadikan tokoh tertentu menjadi idolanya maka ia juga sudah merasa sukses sebagaimana kesuksesan tokoh yang diidolakan.
Saatnya jadilah diri sendiri yang siap mencapai kesuksesan. Bolehlah banyak tokoh diidolakan, tapi jadikan mereka inspirasi di dalam meniti jalan sukses tersebut.Orang kadang hanya melihat apa yang terjadi hari ini. Akan lebih bermakna ketika kita melihat seorang tokoh maka kita ikuti alur perjalanannya sehingga ia bisa mencapai puncak kesuksesannya hari ini. Ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kesuksesan tidaklah didapati dengan tiba-tiba, semua ada prosesnya. Sering orang melihat saat suksesnya saja, namun bagaimana kepedihan, keletihan, kerja keras di dalam proses meniti sukses tak banyak dilirik orang. Akibatnya banyak orang ingin sukses dengan cara instan. Setiap yang besar tumbuh dari yang kecil. Setiap yang sukses pernah juga mengalami kegagalan. Belajar bagaimana bangkit dari kegagalan, semangat tidak pernah berputus asa itulah yang selalu harus di tauladani. Andaikan kita pada saat bayi berlatih merangkak, berdiri, berjalan namun pada saat belajar merangkak, berdiri, berjalan kemudian terjatuh dan kita melakukannya lagi mungkin kita tidak akan bisa berjalan seperti sekarang. Kesuksesan kita bisa berjalan membutuhkan waktu, membutuhkan latihan, banyak mengalami kegagalan dalam latihan.
Mari kita sebagai orang tua, saatnya memberikan informasi tentang tokoh-tokoh yang lain yang lebih berbobot dari JB untuk dijadikan idola dan tauladan.....

Minggu, 24 April 2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 08 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, oleh karena itu beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);

9. Peraturan Pemerintah Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

12. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;

13. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 7 Tahun 1987);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002)

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);






Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 4a, 4b, 4c, angka 6 dan angka 27 dihapus sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah kabupaten Bantul.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4a. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
4b. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
4c. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul selaku Kepala Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
5. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul.
6. Dihapus.
7. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan atau peraturan pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
8. Wajib Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut WDP adalah wajib daftar perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
9. Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah tanda daftar yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
10. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
11. Pengusaha adalah setiap perorangan atau persekutuan atau badan yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
12. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di daerah untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
13. Anak Perusahaan adalah perusahaan yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian dan dikendalikan atau diawasi oleh perusahaan lain yang pada umumnya memiliki seluruh atau sebagian terbesar saham/modal yang ditempatkan dari anak perusahaan tersebut.
14. Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
15. Agen Perusahaan adalah perusahaan yang diberi kuasa untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan dari perusahaan lain yang diageni dengan suatu ikatan atau perjanjian.
16. Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang bertindak mewakili kantor pusat perusahaan untuk melakukan suatu kegiatan dan atau pengurusannya ditentukan sesuai dengan wewenang yang diberikan.
17. Kantor Pembantu Perusahaan adalah perusahaan yang menangani sebagian tugas dari kantor pusat atau cabangnya.
18. Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yaitu seorang manusia pribadi yang juga bertindak sebagai pengusaha yang mengurus dan mengelola sendiri perusahaan miliknya itu termasuk didalamnya seorang yang mengurus dan mengelola atau mengawasi setiap usahanya secara langsung dan tidak merupakan suatu badan atau persekutuan.
19. Perusahaan kecil adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, yang terdiri dari :
a. perusahaan kecil kelompok 1 adalah perusahaan yang modal dan kekayaan bersih (netto) di bawah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
b. perusahaan kecil kelompok 2 adalah perusahaan yang modal dan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
20. Perusahaan menengah adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
21. Perusahaan besar adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
22. Pengawas Wajib Daftar Perusahaan (WDP) adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang bekerja pada unit teknis yang menangani penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23. Izin teknis adalah izin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan, yang diterbitkan pleh instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan yang bersangkutan.
24. Retribusi TDP yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pelayanan TDP.
25. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerahdengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organsasi sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
26. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
27. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 18

(1) Daftar Perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar termasuk telah melakukan perubahan hal-hal yang wajib didaftarkan sebagaimana dimaksud Pasal 14, dan atau tidak sesaui dengan izin teknis, dengan diterbitkan Keputusan Pembatalan oleh Kepala Dinas.

(2) Sebelum menetapkan pembatalan Daftar Perusahaan dan TDP sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dlakukan oleh Kepala KPP setelah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
a. memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut dengan tenggang waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja; dan
b. apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud huruf a telah dilakukan dan perusahaan yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tertulis dimaksud, Kepala KPP melakukan pembekuan sementara TDP untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Pembatalan Daftar Perusahaan dan TDP dapat dilakukan apabila perusahaan yang telah dikenai pembekuan sementara TDP sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak membetulkan daftar perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (1).

3. Ketentuan Pasal 48 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 48

(1) Pelaksanaan pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP dilaksanakan oleh Dinas Perijinan.

(2) Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2a)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.














Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.




Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,10April2008




M. IDHAM SAMAWI


Diundangkan di Bantul
pada tanggal10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI NOMOR TAHUN 2008
























PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN DI KABUPATEN BANTUL



I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu dilakukan sinkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perizinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul perlu diubah.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 07 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,


Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, oleh karena itu beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);

4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

11. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);

13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

14. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988 tentang Usaha atau Kegiatan yang Tidak Dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 21 Tahun 2001);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ijin Industri di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2002);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Nomor 14 Tahun 2007);


Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 9 Tahun 2002) diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, diubah, diantara angka 3 dan angka 4 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 3a, 3b, 3c, dan angka 5 dan angka 19 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3a. Perangkat daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah dan kecamatan.
3b. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
3c. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul.
5. Dihapus.
6. Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
7. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
8. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang dapat berbentuk perorangan, perusahaan, persekutuan dan dan atau badan hukum yang berkedudukan di Republik Indonesia.
9. Kelompok Industri adalah bagian utama kegiatan industri, kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir dan kelompok industri kecil.
10. Izin Industri adalah izin yang diberikan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bantul kepada perusahaan yang melakukan kegiatan industri.
11. Tanda daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI dalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan industri dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12. Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI adalah izin usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk nilai tanah dan tempat usaha.
13. Izin Perluasan Industri yang selanjutnya disebut IPI adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang telah memiliki IUI dan akan melakukan perluasan yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya melebihi 30% (tiga per seratus) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
14. Perluasan Perusahaan Industri yang selanjutnya disebut Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas yang telah diizinkan.
15. Pengarahan dan pengesahan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang selanjutnya disebut UKL dan UPL adalah dokumen yang merupakan pedoman pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan yang digunakan oleh pengusaha untuk menangani limbah industri yang dimilikinya.
16. Retribusi Pelayanan Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan bidang perindustrian, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
17. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perijinan bidang perindustrian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang atau jumlah retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi.
19. Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 13 baru sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Pengawasan dan pengendalian perusahaan industri ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan-pertemuan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

(1) Pemegang izin industri mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menaati segala ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang berlaku;
b. menciptakan rasa nyaman, aman dan membina hubungan harmonis dengan lingkungan tempat melakukan kegiatannya;
c. mendaftarkan perusahaannya setelah memperoleh izin industri dalam daftar perusahaan ke Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; dan
d. menyampaikan laporan produksi atau informasi industri secara berkala kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2) Tata cara laporan produksi atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

4. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Perusahaan industri diberikan peringatan secara tertulis apabila :
a. melakukan perluasan tanpa memiliki IPI;
b. belum melaksanakan pendaftaran;
c. tidak menyampaikan informasi industri;
d. menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup;
e. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan izin yang telah ditetapkan; dan
f. perusahaan industri telah melakukan pelanggaran hak cipta, hak paten dan merk.
(2) Peringatan tertulis diberikan kepada perusahaan industri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut degan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.

(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

5. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 35

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

6. Ketentuan Pasal 38 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 38

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi.

(2a) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.

7. Ketentuan Pasal 39 dihapus.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal10April2008

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI


Diundangkan di Bantul
pada tanggal 10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG IZIN INDUSTRI DI KABUPATEN BANTUL


I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan usaha rekreasi dan hiburan umum yang selama ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu dilakukan sinkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perizinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2002 tentang Izin Industri di Kabupaten Bantul perlu diubah.



II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 05 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 3186);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);

7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun Nomor 4048) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2005 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Nomor );
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Tanggal 14 Agustus 1950);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara 3293);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4156);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 7 Tahun 1987);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri C Nomor 1 Tahun 2002);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 14);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Seri B Nomor 3), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;

2. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;

3. Diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 4a dan angka 4b, sehingga berbunyi sebagai berikut:

4a. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4b. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul

4. Ketentuan Pasal 1 angka 6, dihapus.

5. Ketentuan Pasal 1 angka 17, dihapus.




6. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan harus terlebih dahulu memiliki IMB.

(2) IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada bangunan bangunan yang telahmemenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

(3) Masa berlaku IMB selama tidak terjadi perubahan fungsi, bentuk dan kepemilikan bangunan.

(4) Apabila terjadi perubahan fungsi bangunan, maka pemegang IMB wajib mengajukan perubahan IMB kepada Kepala Dinas dengan dilampiri :
a. gambar perubahan;
b. surat pernyataan pengelolaan Iingkungan (SPPL);
c. izin dari tetangga sekitar.

(5) Apabila terjadi perubahan bentuk bangunan, maka pemegang IMB wajib mengajukan perubahan IMB kepada Kepala Dinas dengan dilampiri:
a. gambar perubahan;
b. izin dari tetangga sekitar.

(6) Apabila terjadi perubahan kepemilikan bangunan, maka pemilik baru dapat mengajukan balik nama IMB, sedangkan unluk bangunan perumahan yang dikelola oleh perusahaan pengembang pemilik bangunan wajib mengajukan balik nama IMB.

(7) Pengajuan balik nama IMB sebagaimana dimaksud ayat (6) diajukan kepada Kepala Dinas dengan dilampiri :
a. foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
b. bukti perubahan kepemilikan bangunan.

7. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Permohonan IMB diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.

8. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang memperingatkan untuk memperbaiki struktur bangunan bangunan apabila bangunan dimaksud sebagian atau seluruhnya dalam keadaan rusak, hancur atau sangat tidak terpelihara dan dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan umum.

9. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang mengharuskan setiap orang atau badan yang melaksanakan atau menyuruh melaksanakan pembangunan, perombakan, penambahan serta perbaikan, dengan membuat pagar sementara pada lokasi tempat pekerjaan dimaksud agar tidak mengganggu dan membahayakan kepentingan umum.

10. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum berwenang untuk memerintahkan penghentian dan pengambilan tindakan pada suatu pendirian bangunan apabila :
a. pelaksanaan pendirian bangunan belum memiliki IMB;

b. pelaksanaan pendirian bangunan menyimpang dari IMB yang telah diberikan dan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan;
c. pelaksanaan pendirian bangunan dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum selaku pengawas bangunan sewaktu-waktu berwenang mendatangi lokasi-lokasi yang dimohonkan IMB untuk mengadakan pemeriksaan.

12. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(5) Disamping ketentuan pidana sebagaimana dimaksud ayat (4) yang bersangkutan diwajibkan membongkar bangunan atau melaksanakan tindakan lain yang secara teknis dapat dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum.

13. Ketentuan BAB VII Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB VII
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 45

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Pekerjaan Umum.

(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan perangkat daerah lain yang terkait.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,


GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

I. UMUM

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan. Oleh karena itu pelayanan izin mendirikan bangunan yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum perlu dilakukan singkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perijinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan perubahan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 03 TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dilakukan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah;

Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 4689, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 7 Tahun 1987);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Seri B Nomor 11 Tahun 2000);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri C Nomor 1 Tahun 2002);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 11 Tahun 2007);

18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 13 Tahun 2007);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Seri D Nomor 14 Tahun 2007);




Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Seri B Nomor 11 Tahun 2000), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 4 diubah, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 4a, 4b dan 4c dan angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4a. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4b. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
4c. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah dan kecamatan/.
5. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
6. Izin peruntukan penggunaan tanah yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin atas penggunaan tanah kepada orang pribadi atau badan yang akan menggunakan tanah dikaitkan dengan recana tata ruang wilayah, atau yang disebut dengan izin lokasi.
7. Retrubsi izin peruntukan penggunaan tanah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
8. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
9. Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
10. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
11. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari data serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.


2. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.


3. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni 2a) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

(2a) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dalam melaksanakan pemberian izin serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian dapat bekerja sama dengan perangkat daerah dan/atau lembaga teknis terkait.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR TAHUN 2008

T E N T A N G

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 23 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

I. UMUM

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan. Oleh karena itu pelayanan izin peruntukan penggunaan tanah yang selama ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul perlu dilakukan singkronisasi melalui perangkat daerah dimaksud.

Untuk memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur perijinan perlu dilakukan penyesuaian, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa meninggalkan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan terkait izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah perlu dilakukan perubahan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR : 02 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, telah dibentuk perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perijinan sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu diadakan penyesuaian;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonersia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4138);

9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Tahun 2000 Nomor 5);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2005 Seri C Nomor 01);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 11);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 14);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri D Tahun 2007 Nomor 15);












Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 5), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 diubah, di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan angka baru yakni 4a, angka 5 dan angka 6 diubah, diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan angka baru yakni 6a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4a. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
5. Dinas Perijinan adalah Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Bantul.
6a. Kantor Pengelolaan Pasar adalah Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Bantul.
7. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
8. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
9. Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
10. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
11. Pelataran adalah tempat di dalam dan di luar pasar dalam radius tertentu yang tidak didirikan bangunan kios dan atau los yang merupakan daerah pengaruh pasar.
12. Izin penggunaan kios dan atau los yang selanjutnya disebut izin adalah izin yang dikeluarkan oleh Bupati kepada orang pribadi atau badan untuk menggunakan kios dan atau los secara menetap.
13. Retribusi pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/pelataran, los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
14. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
15. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar.
16. Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
22. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencarai data serta mengumpilkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.

2. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Kepala Kantor Pengelolaan Pasar yang ditunjuk atas SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.

(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

3. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) Bupati atau Kepala Kantor Pengelolaan Pasar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.

(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

4. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 30

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

5. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 32

(1) Pelaksanaan pemberian izin ditugaskan kepada Dinas Perijinan.

(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian perizinan ditugaskan kepada Kantor Pengelolaan Pasar.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Dinas Perijinan dan Kantor Pengelolaan Pasar bekerja sama dengan perangkat daerah dan atau lembaga lain yang terkait.

6. Diantara BAB XXIII dan BAB XXIV ditambah 1 (satu) bab yakni BAB XXIIIA dan Pasal 32A sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut :

BAB XXIIIA
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32A

Selama Kantor Pengeloaan Pasar belum berjalan secara efektif maka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pemberian ijin tetap berada pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul.





Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal

BUPATI BANTUL10 April2008




M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 10 April 2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,




GENDUT SUDARTO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR TAHUN 2008

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 5 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PASAR

I. UMUM

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan usaha di pasar dalam memperoleh izin penggunaan los dan kios, telah dibentuk perangkat daerah yang mempunyai tugas khusus melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan. Oleh karena itu pelayanan izin pengunaan los dan kios yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bantul dialihkan kepada perangkat daerah dimaksud.

Untuk mendukung kepastian hukum bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan rumah tangga pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, maka Peraturan Daerah yang mengatur izin penggunaan los dan kios perlu disesuaikan, sehingga mendukung tugas, fungsi dan wewenang perangkat daerah dimaksud tanpa mengabaikan tugas pengawasan dan pengendalian bagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan izin yang bersangkutan.

Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar perlu dilakukan perubahan.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 18 TAHUN 2009

T E N T A N G

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANTUL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa kondisi daerah yang aman, tentram dan tertib guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta kegiatan masyarakat yang kondusif, merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat;

b. bahwa organisasi perangkat daerah yang berbentuk Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul ternyata belum dapat mengatasi dinamika perkembangan dan tantangan tugas yang dihadapi, sehingga perlu penyesuaian;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);






4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2005 Seri C Nomor 1);

10. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL,

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BANTUL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.


4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
7. Polisi Pamong Praja adalah aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Bupati dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
8. Ketenteraman dan ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib dan teratur.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul.

BAB III
SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Bagian Kesatu
Susunan
Pasal 3

(1) Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
a. Kepala Satuan;
b. Bagian Tata Usaha, terdiri atas :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset.
c. Bidang Pengendalian dan Operasi, terdiri atas :
1. Seksi Pengamanan dan Peningkatan Kapasitas; dan
2. Seksi Intelijen dan Teritorial;
d. Bidang Penegakkan Peraturan Daerah, terdiri atas :
1. Seksi Penyidikan dan Penindakan; dan
2. Seksi Penyuluhan, Pengkajian dan Evaluasi;
e. Bidang Ketentraman dan Ketertiban, terdiri atas :
1. Seksi Pengawasan dan Penertiban; dan
2. Seksi Inventarisasi dan Pengaduan;
f. Kelompok Jabatan Fungsional;

(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.

(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

(5) Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

(6) Bagan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Bagian Kedua
Kedudukan dan Tugas Pokok
Pasal 4
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 5

(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja yang membutuhkan keterampilan dan keahlian tertentu serta atas dasar kebutuhan Satuan Polisi Pamong Praja dapat dibentuk Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan.

(3) Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi ke dalam sub-sub kelompok sesuai kebutuhan dan masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior.

(4) Jumlah tenaga Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja yang ada.

(5) Pembentukan, pengangkatan, pemberhentian, pemindahan dan pembinaan tenaga fungsional dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
Pasal 6

Rincian tugas, fungsi dan tata kerja masing-masing satuan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007, Seri D Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur sepanjang pelaksanaannya akan diatur oleh Bupati.

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.


Ditetapkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009


BUPATI BANTUL,





M. IDHAM SAMAWI
Diundangkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,






GENDUT SUDARTO




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI D NOMOR 14 TAHUN 200

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 18 TAHUN 2009

T E N T A N G

PEMBENTUKAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KABUPATEN BANTUL


I. UMUM

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang aman dan tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar. Selain itu masyarakat juga dapat melaksanakan kegiatannya dengan aman. Satuan Polisi Pamong Praja juga mempunyai tugas untuk menegakkan peraturan daerah dan dituntut juga untuk dapat menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yang berupa peraturan kepala daerah.

Untuk mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja, perlu dibangun kelembagaan yang handal, sehingga tujuan terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib dapat terwujud. Munculnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dan timbulnya pelanggaran Peraturan Daerah tidak identik dengan dinamika penduduk di suatu daerah, tetapi juga diukur dengan beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya, sosiologi dan resiko jiwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja.

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan tantangan tugas yang dihadapi, sehingga perlu dilakukan perubahan susunan organisasinya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 17 TAHUN 2009

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANTUL,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Puskesmas perlu mengikutsertakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan;

b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 Tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Nomor 5 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul (Lembaran Daerah Tahun 1987 Seri D Nomor 7);

15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2005 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri C nomor 1 Tahun 2005);

16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 8);

17. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 11);

18. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Tahun 2007 Seri D Nomor 14);


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
dan
BUPATI BANTUL

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bantul.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bantul dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan kecamatan.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
7. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang melaksanakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat secara paripurna (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam pelayanan kesehatan dasar) kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, termasuk Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas dengan tempat perawatan serta Bidan di Desa.
8. Pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga medis dan atau tenaga keperawatan dan atau tenaga lainnya pada puskesmas yang ditujukan kepada seseorang dalam rangka observasi, pengobatan, perawatan, pemulihan kesehatan, dan rehabilitasi serta akibat-akibatnya.
9. Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan medik, pelayanan keperawatan, penunjang medik dan non medik yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterimanya.
10. Rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa menempati ruang rawat inap dan dilayani pada hari dan jam kerja.
11. Rawat inap adalah pelayanan terhadap orang yang masuk Puskesmas untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati ruang rawat inap.
12. Rawat darurat adalah adalah pelayanan kesehatan yang diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian dan cacat.
13. Tindakan medik dan terapi adalah tindakan dengan atau tanpa pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
14. Pelayanan penunjang medik adalah pelayanan kesehatan untuk menunjang diagnosis dan terapi.
15. Pelayanan kunjungan rumah (home care) adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan mendatangi rumah pasien.
16. Pelayanan gizi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan pengadaan makanan untuk pasien dan petugas, pelayanan gizi di ruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi, serta penelitian dan pengembangan gizi terapan.
17. Pelayanan ambulance adalah pelayanan yang diberikan dengan mempergunakan alat transportasi/mobil yang dilengkapi dengan standar perlengkapan yang digunakan secara khusus untuk melakukan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), mengevakuasi penderita/korban, dan merujuk pasien.
18. Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima pelaksana secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi,visite, asuhan keperawatan, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
19. Biaya pengembangan adalah biaya yang dipergunakan untuk mengembangkan fasilitas Puskesmas dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
20. Penjamin adalah orang pribadi atau badan hukum yang bertanggungjawab atas sebagian atau keseluruhan terhadap retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien di Puskesmas yang menjadi tanggungannya.
21. Unit cost (biaya satuan) adalah jumlah biaya langsung dan tidak langsung yang dikeluarkan setiap pelayanan kesehatan di Puskesmas setiap orang.
22. Biaya langsung adalah biaya yang timbul sebagai akibat adanya pelayanan kesehatan yang dilakukan.
23. Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak secara langsung timbul sebagai akibat ada atau tidak adanya kegiatan pelayanan kesehatan.
24. Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang harus dibayar oleh pasien di Puskesmas.

BAB II
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Pasal 2

(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggungjawab atas pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan memperhatikan kemampuan pemerintah daerah dan kemampuan masyarakat.

(2) Biaya pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu/miskin menjadi tanggungjawab Pemerintah.

BAB III
JENIS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
Pasal 3

Jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas meliputi :
a. pelayanan rawat jalan;
b. pelayanan rawat inap;
c. pelayanan rawat darurat;
d. pelayanan tindakan medik dan terapi;
e. pelayanan penunjang diagnostik;
f. pelayanan rehabilitasi medik;
g. pelayanan kunjungan rumah (home care);
h. pelayanan gizi;
i. pelayanan ambulance; dan
j. pelayanan kesehatan lainnya.
Pasal 4

Jenis pelayanan kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB IV
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 5

Nama Retribusi adalah retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas.

Pasal 6

(1) Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan pada Puskesmas meliputi :
a. pelayanan rawat jalan;
b. pelayanan rawat inap;
c. pelayanan rawat darurat;
d. pelayanan tindakan medik dan terapi;
e. pelayanan penunjang diagnostik;
f. pelayanan rehabilitasi medik;
g. pelayanan kunjungan rumah (home care);
h. pelayanan ambulance; dan
i. pelayanan kesehatan lainnya.

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemberian obat, bahan dan alat pelayanan kesehatan dasar yang harus disediakan oleh Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Subyek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.

Pasal 8

Wajib retribusi adalah setiap orang atau penjamin yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 9

Retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 10

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas.








BAB VII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11

(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat berdasar prinsip keadilan.

(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. unit cost masing-masing pelayanan; dan
b. jasa pelayanan.

BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12

(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan sebagai berikut :

Besarnya retribusi = unit cost + jasa pelayanan

(2) Proses analisis unit cost meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
a. mengidentifikasi biaya langsung maupun tidak langsung yang timbul sebagai akibat adanya kegiatan pelayanan di puskesmas;
b. menganalisis unit/bagian yang biayanya timbul sebagai akibat kegiatan di unit/bagian lain;
c. menghitung semua biaya langsung yang terjadi di setiap unit/bagian;
d. menghitung biaya tidak langsung di semua unit/bagian dan menetapkan alokasinya di setiap unit/bagian; dan
e. menghitung unit cost setiap pelayanan.

(3) Jasa pelayanan ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan jasa pelayanan yang berlaku pada tempat pelayanan kesehatan di sekitarnya.

Pasal 13

Rumus perhitungan unit cost sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.

Pasal 14

Hasil perhitungan besarnya tarif retribusi sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini .

Pasal 15

(1) Seluruh hasil penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas disetor ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk anggaran pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.





BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 16

Retribusi terutang dipungut di tempat pelayanan kesehatan.

BAB X
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 17

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 18

(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.

(2) Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 19

(1) Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus.

(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur oleh Bupati


BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 20

Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayarkan bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi ditagih oleh Kepala Puskesmas.

BAB XIV
KERINGANAN, PENGURANGAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 21

(1) Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi.

(2) Keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(3) Tata cara dan persyaratan permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.

BAB XV
PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA ASURANSI KESEHATAN DAN TANGGUNGAN PIHAK KETIGA
Pasal 22

(1) Pasien peserta asuransi kesehatan atau tanggungan pihak ketiga lainnya diberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Besarnya pembiayaan pelayanan kesehatan pasien peserta asuransi kesehatan atau pihak ketiga lainnya sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang dibuat oleh penyedia jasa asuransi kesehatan atau pihak penjamin dengan Kepala Dinas.

(3) Seluruh hasil penerimaan yang diperoleh dari penyedia jasa asuransi kesehatan atau pihak penjamin lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pengelolaannya sesuai ketentuan dalam Pasal 15.

BAB XVI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran dan atau;
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24

(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dai seseorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksan tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseoang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia, bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya;
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalm Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XIX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 26

(1) Pelaksanaan Paraturan Daerah ini ditugaskan kepada PUSKESMAS di Kabupaten Bantul dan dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

(2) Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul bekerja sama dengan instansi terkait.

BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27

Pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sedang berjalan, dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan daerah ini harus menyesuaikan dengan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Seri B Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul
pada tangggal

BUPATI BANTUL,



M.IDHAM SAMAWI

Diundangkan di Bantul
pada tanggal 17 September 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL,



GENDUT SUDARTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
SERI B NOMOR 4 TAHUN 2009
PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL

NOMOR 17 TAHUN 2009

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

I. UMUM

Dengan meningkatnya biaya penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti obat-obatan, reagen laboratorium, biaya listrik, bahan bakar minyak dan alat-alat penunjang lainnya, maka retribusi pelayanan kesehatan pada Puskemas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar Pada Pusat kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan saat ini.

Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara optimal diperlukan peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam operasional pelayanan kesehatan pada Puskesmas, sehingga pelayanan kesehatan pada Puskesmas lebih berkualitas dan dapat mengantisipasi permasalahan kesehatan di masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengembalikan seluruh penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada Puskesmas bagi pelayanan kesehatan kepada ,masyarakat. Pengembalian seluruh retribusi untuk pelayanan kesehatan tersebut dimaksudkan agar beban yang telah ditanggung oleh masyarakat seluruhnya kembali kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Pasien tidak mampu/miskin adalah pasien yang secara ekonomi tidak mampu membiayai pelayanan kesehatan di Puskesmas yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu jaminan kesehatan yang sah, atau gelandangan, pengemis yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, atau penghuni Panti Asuhan.
Yang dimaksud Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas tidak dimaksudkan untuk mencari laba dan ditetapkan berdasarkan perhitungan unit cost (biaya satuan) dengan tetap memperhatikan pelayanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau miskin atau tidak mampu disamping tetap memperhatikan kebutuhan peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
ayat (1)
Cukup jelas
ayat (2)
Cukup jelas
ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Pemungutan retribusi oleh Puskesmas Keliling dilakukan di tempat pelayanan Puskesmas Keliling tersebut.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa keseluruhan proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahakan/dikerjasamakan kepada pihak lain/pihakketiga.
Yang dapat diserahkan/dikerjasamakan dengan pihak lain/pihak ketiga antara lain percetakan formulir retribusi, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi atau kegiatan pendataan obyek dan subyek retribusi.
Yang tidak dapat diserahkan/dikerjasamakan dengan pihak lain/pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan, penyetoran dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas


Pasal 20
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan dalam pasal ini dan pasal-pasal lain adalah semua jenis surat yang berisi penetapan besarnya retribusi yang terutang.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pihak ketiga yang menyelenggarakan kerjasama pelayanan kesehatan dengan Puskesmas, wajib menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi penduduk yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan retribusi perlu ditetapkan untuk memberikaan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
























LAMPIRAN I
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL
NOMOR TAHUN 2009
TANGGAL


I. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST RAWAT JALAN

UNIT COST = Total biaya langsung (ALBL) + Total alokasi biaya tidak langsung (ALBTL)
Jumlah kunjungan pasien per tahun

Keterangan :
1. Biaya langsung terdiri atas :
a. Bahan medis habis pakai (BMHP);
b. Obat; dan
c. Rekam Medis.
2. Biaya tidak langsung terdiri dari :
a. Sistem Informasi Manajemen (SIM)
b. Alat Tulis Kantor (ATK);
c. Manajemen Puskesmas;
d. Rumah Tangga Puskesmas;
e. Operasional Kendaraan (Puskesmas Keliling);
f. Pemeliharaan Kendaraan (Puskesmas Keliling);
g. Pemeliharaan Alat Kesehatan;
h. Pemeliharaan Gedung; dan
i. Perawatan Komputer.

II. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST RAWAT INAP

UNIT COST = Total alokasi biaya langsung
Jumlah hari rawat per tahun

Alokasi biaya langsung terdiri dari :
a. Gizi;
b. Loundry;
c. Alat Tulis Kantor (ATK); dan
d. Kamar.

III. RUMUS UMUM PERHITUNGAN UNIT COST TINDAKAN MEDIS, RAWAT DARURAT, TINDAKAN MEDIK DAN TERAPI, PENUNJANG DIAGNOSTIK, REHABILITASI MEDIK, KUNJUNGAN RUMAH (HOME CARE), PELAYANAN AMBULANCE, PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA

UNIT COST = Biaya Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).



BUPATI BANTUL,



M. IDHAM SAMAWI