Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Rabu, 30 Maret 2011

Permasalahan Sertifikasi Guru di Bantul

Sertifikasi bagi tenaga pendidik memang sudah menjadi sebuah kebutuhan. Kompetensi guru merupakan salah satu faktor kunci sukses proses pembelajaran di sekolah. Sertifikasi guru bertujuan untuk a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, b. Meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, c. Meningkatkan kesejahteraan guru, d. Meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Ketika program ini digulirkan oleh pemerintah, banyak sudah guru yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan dalam program sertifikasi ini. Dasar hukum pelaksanaannya antara lain : UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidika. Dalam peraturan perundangan tersebut dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina.
Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Bagaimana tidak butuh sertifikasi, karena selain merupakan bukti kompetensi seorang guru, sertifikasi guru juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta).
Permasalahan sertifikasi guru2 di Bantul
Beberapa waktu yang lalu ada puluhan guru yang tidak lolos sertifikasi mengadukan permaslahannya di Komisi D DPRD Kabupaten Bantul. Menindaklanjuti aduan tersebut Komisi D kemudian mengagendakan pertemuan khusus dengan jajaran Dinas Pendidikan baik Dinas Pendidikan Dasar maupun Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal Kabupaten Bantul. Terungkap dalam koordinasi tersebut bahwa tuntutan untuk bisa lolos sertifikasi, karena sebagian guru yang tidak lolos tersebut apabila periode dekat ini tidak bisa lolos sertifikasi maka pupus sudah harapan untuk tersertifikasi karena sebagaian sudah mendekati masa pensiun.
Menurut kepala Dinas Dikmenof Kabupaten Bantul bahwa yang melakukan penilaian adalah UNY. Secara normatif telah dilakukan penilaian, namun beberapa guru tidak lulus. Masih menurut kepala Dikmenof di antara penyebabnya adalah gairah untuk mengikuti PLPG sebagian guru rendah sehingga menyebabkan skornya rendah, beberapa kasus dengan nilai rendah berasal dari guru mata pelajaran BK dan PKN. Dari informasi yang dipaparkan diketahui terdapat 43 guru yang tidak mengikuti PLPG, penyebabnya antara lain : adanya sebagian guru yang cuti hamil/melahirkan, tetapi ada juga yang karena trauma dengan ketidaklolosannya di ujian sebelumnya. kebijakan dinas yang penting nanti diikutkan kembali sertifikasi, asalkan masih mungkin scr normatif, malah kemudian menggunakan pengacara, dari dikmenof ada 43 (tdk ikut PLPG karena melahirkan, ada yang trauma dsb). Tdk ikut protes.
Data yang berasal dari Dinas Pendidikan Dasar ada 89 guru belum lolos sertifikasi di periode kemarin. Kemudian pada tahun 2011, Kabupaten Bantul memperoleh kuota sebanyak 1604. Untuk memperoleh sertifikasi sebagian besar harus mengikuti pelatihan PLPG, sedangkan yang menggunakan sistem portofolio jumlahnya hanya sedikit. Dari total guru 7238 orang yang mengajar di SD/SMP yang sudah tersertifikasi sebanyak 3125 orang sedangkan yang belum 4113 orang. Quota sebesar 1604 sebanyak 15 %-nya atau 240 orang akan diberikan kepada guru yayasan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Dinas pendidikan antara lain melalukan up date untuk mendapat data yang valid, ada 3 (tiga) kategori yang masuk daftar sertifikasi tahun 2011 yaitu yang sudah masuk daftar tunggu, yang tidak lolos PLPG tahun sebelumnya, serta yang bermasalah ijazahnya (catatan memang ada beberapa guru yang menggunakan ijazah STIKIP Catur Sakti yang sampai hari ini belum jelas sah tidaknya). Sesuai dengan aturan yang ada bagi guru yang tidak lolos PLPG bisa diikutkan lagi, dari 4113 akan diambil 1604 orang untuk diikutkan ujian sertifikasi sesuai dengan prioritas. Kriteria prioritas tahun ini adalah masa kerja, usia, pangkat/golongan, tambahan beban kerja. Lembaga yang berperan dalam proses sertifikasi antara lain Kepegawaian/BKD, Dinas pendididan, serta LPMP. Calon peserta sertifikasi melengkapi berkas sertifikasi, kemudian dikumpulkan ke LPTK Rayon XI (UNY, UPY, UAD).
Sertifikasi dapat dilakukan dengan proses : Portofolio, PLPG, dan Pendidikan profesi / 1 tahun. Sebagian yang ikut protes ke Dewan menurut Dikdas adalah periode angkatan 2007-2010 hampir semuanya dengan portofolio. Kesepakatan antara Komisi D dan Dinas Pendidikan untuk tahun 2011 semua yang belum lolos diikutkan sertifikasi dengan mengikuti PLPG.

1 komentar:

  1. Gan ane cuma ingin nanya. Tunjangan profesi guru yang tahun 2010 yang dipinjam Pemda 1 bulan dapat kembali ke yang bersangkutan nggak, ya?
    Soalnya dulu penerimaan bulan juli 2010 yang 6 bulan disuruh mengembalikan lagi 1 bulan, katanya nanti akan diganti. tetapi sampai sekarang kok nggak kunjung tiba gantinya. Apa dianggap lupa saja?

    BalasHapus