Entri yang Diunggulkan

Menghitung Upah Lembur

               Kadang masih ada yang bingung mengenai kewajiban pemberi kerja tentang upah lembur. Demikian juga karyawan tidak mengetahui t...

Rabu, 30 Maret 2011

Pengembangan Sektor Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Bantul

Pengembangan sektor Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Bantul
Diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan sebuah harapan besar bagi daerah untuk melaksanakan penataan pembangunan daerah. Penerapan otonomi daerah diharapkan membawa semangat perubahan dalam mewujudkan tujuan pembangunan yaitu meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai sukses dalam pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembanguan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintapi harus ditopang oleh 2 (dua) unsur penting yang lain yaitu masyarakat, dan swasta. Oleh karena itu hal yang mutlak harus dilaksanakan adalah pemberdayaan masyarakat dalam setiap pembangunan. Kabupaten Bantul dengan luas wilayah 506,85 km2 yang sebagian besar merupakan dataran rendah dan 57 % masyarakat menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian dimana sebagian penduduknya memiliki ternak dan kolam ikan sebagai pembudidaya ikan serta berprofesi sebagai nelayan untuk kegiatan sampingan dan tabungan keluarga, sesungguhnya merupakan potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sebagai peternak, pembudidaya ikan dan nelayan dengan tujuan utama untuk penghasilan pokok. Adanya pantai yang relatife panjang (sekitar 13,5 km) dan laut merupakan potensi yang besar pula untuk dikembangkan.
Komisi B DPRD Bantul yang memiliki salah satu mitra kerja Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan mempunyai semangat dan harapan yang besar untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Bantul terutama pada sektor Perikanan dan Kelautan. Walaupun kita sejak kecil sudah dikenalkan dengan lagu “Nenek moyangku orang pelaut...” tetapi memang potensi kelautan yang cukup besar di Selatan Kabupaten Bantul belum bisa tergarap secara optimal. Beberapa hal yang masih menjadi kendala antara lain besarnya ombak pantai selatan, belum adanya fasilitas minimal pemecah ombak (apalagi sarana berupa pelabuhan), masih minimnya keterampilan bidang kelautan yang dimiliki masyarakat kabupaten Bantul pada umumnya, kemudian sarana dan prasarana tangkap yang juga masih minimal. Kendala-kendala tersebut yang masih menjadi sebagian problem pengembangan sektor kelautan sampai dengan hari ini.
Namun demikian sesungguhnya pengembangan sektor kelautan memang juga menjadi perhatian dari pemerintah pusat, hal ini terbukti dengan adanya beberapa kali anggaran yang untuk pos pengadaan kapal yang memiliki bobot sekitar 10 GT. Sampai dengan tahun 2008 Kabupaten Bantul memiliki 4 buah kapal yaitu : 3 buah kapal berbobot 10 GT pengadaan tahun 2006 dan 1 kapal berbobot 7 GT pengadaan tahun 2007 semuanya dengan dana DAK. Keempat kapal tersebut sekarang dikerjasamakan dengan beberapa kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Bantul dalam rangka pemberdayaan, kelompok tersebut antara lain : Fajar Arum 1, Fajar Arum 2 yang beralamat di Kuwaru Poncosari, kelompok nelayan Pandan Simo, Poncosari, Srandakan dan kelompok nelayan Mina Samudera yang beramat di Samas Srigading, Sanden. Pengalihan pengelolaan kapal-kapal tersebut memang menjadi komitmen bersama antara Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bantul mengingat sebelumnya kapal-kapal tersebut semula dikelola oleh nelayan pantai Sadeng yang rata-rata adalah orang Madura dan Jawa Timur. Pengalihan pengelolaan ini dilakukan secara bertahap dengan memberikan beberapa kali pelatihan kepada nelayan asal Kabupaten Bantul sampai bisa mengemudikan kapal dan berpengalaman melaut dengan kapal yang relatif lebih besar dari perahu-perahu kecil yang telah dimiliki oleh nelayan di 4 (empat) kelompok tersebut. Pengalihan pengelolaan ini selain dalam rangka pemberdayaan kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Bantul, tetapi juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan di Bantul.
Salah satu tugas pokok dan fungsi DPRD adalah fungsi pengawasan, Komisi B DPRD Kabupaten Bantul melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan. Salah satunya adalah berusaha mengawal program di sektor perikanan tangkap dengan melakukan koordinasi dengan dinas PKP dan juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi kelompok nelayan termasuk ke melihat secara langsung keberadaan kapal milik Kabupaten Bantul yang ada di pantai Sadeng Gunungkidul. Ketika pada 6 Mei 2008 terjadi musibah, kapal pengadaan tahun 2007 karam di kolam pelabuhan Sadeng, walupun agak terlambat Komisi B DPRD Bantul melakukan sidak dan koordinasi dengan Dinas PKP untuk melakukan monitoring perkembangan keberadaan kapal, menanyakan langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh dinas PKP serta planning untuk pengelolaan kapal tahun 2008 dan selanjutnya. Sidak Komisi B di Pantai Sadeng dilakukan tanggal 5 Juni 2008 kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja dengan dinas PKP pada tanggal 6 Juni 2008. Beberapa hal yang menjadi kesepakatan Komisi B dengan Dinas PKP antara lain :
1. Kapal yang karam telah diangkat dan telah dilakukan perbaikan seperlunya menelan anggaran sekitar Rp. 5.000.000,00
2. Komisi B DPRD Bantul menyarankan agar ditunjuk petugas dari Dinas PKP yang ditempatkan di Pantai Sadeng sehingga bisa melakukan pendampingan, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kapal-kapal yang beroperasi di Pantai Sadeng. Dengan adanya petugas diharapkan kinerja kelompok pengelola kapal akan meningkat.
3. Perlu dihitung kembali mengenai bagi hasil yang disetorkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, sehingga dari dana tersebut dalam waktu sekian tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dapat membeli lagi kapal yang bisa dikerjasamakan lagi kepada kelompok nelayan selain keempat kelompok nelayan tersebut sehingga kesejahteraan kelompok nelayan akan merata.
4. Pemasangan rumpon yang selama ini dibebankan ke APBD mulai tahun anggaran 2008 dan seterusnya seharusnya menjadi kewajiban dan tanggungjawab para nelayan sendiri, dengan swabiaya mengenai pengadaan rumpon ini diharapkan rasa memilikinya menjadi lebih besar sehingga akan pengawasan dan pemeliharaannya akan baik.
5. Komisi B DPRD Bantul meminta kepada Dinas PKP untuk bisa memberikan laporan perkembangan pengelolaan perkapalan setiap bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar